periskop.id – Polda Metro Jaya membantah keras klaim sepihak dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) di yang menyatakan telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi terkait agenda aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada hari ini, Jumat (12/6).

 

Advertisement

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Bhudi Hermanto, menegaskan, berdasarkan hasil pengecekan menyeluruh hingga sore hari, tidak ada satu pun dokumen administratif dari pihak mahasiswa yang masuk ke meja kepolisian.

 

"Sampai dengan pukul 17.34 WIB hari ini kami sudah melakukan pengecekan di Polres Depok, jajaran Direktorat Intelijen, Intelkam Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat yang dikirim dari BEM UI dalam pemberitahuan penyampaian aspirasi di hari ini. Ya kami tekankan belum ada, atau sampai dekat detik ini tidak ada surat pemberitahuan," kata Bhudi, di Bundaran HI, Jumat (12/6).

 

Bhudi menyayangkan klaim tidak berdasar tersebut dan mengingatkan seluruh elemen mahasiswa untuk taat pada prosedur formal yang telah diatur oleh hukum negara. Sesuai dengan mandat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, setiap penanggung jawab aksi wajib melayangkan surat pemberitahuan tertulis paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan.

 

Durasi tersebut dinilai krusial agar kepolisian memiliki ruang untuk menyusun mitigasi risiko logistik keamanan, berkoordinasi dengan koordinator lapangan (korlap), serta memastikan jalannya hak berpendapat tidak menabrak kepentingan publik.

 

"Dalam kurun waktu 3 kali 24 jam kepolisian pasti akan berkoordinasi dengan korlap untuk mempersiapkan berapa jumlah masa, di mana titik masa yang akan digunakan dalam ruang-ruang publik penyampaian aspirasi di muka umum," ujar Bhudi.

 

Melalui penegasan berkas administrasi ini, Bhudi menyatakan, langkah kepolisian membatasi pergerakan massa di lapangan murni didasarkan pada penegakan regulasi.

 

Polda Metro Jaya menegaskan kembali bantahannya agar tidak terjadi bias informasi di ruang siber yang dapat menyudutkan tindakan pengamanan aparat di lapangan.
 

“Dan itu kami bantah sejauh ini kami belum menerima ataupun tidak menerima surat pemberitahuan. Kami mengingatkan ada ketentuan pasal 10 dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 1998," ungkap Bhudi.

 

Diketahui, demonstrasi ini membawa lima tuntutan yang menyasar sejumlah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

 

Berikut rinciannya:

 

1. Mendesak pemerintah menghentikan pemborosan anggaran negara (APBN).

2. Menurunkan harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM).

3. Menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

4. Mengakhiri praktik militerisme di ranah sipil.

5. Menuntut Presiden Prabowo Subianto berhenti menghindari tanggung jawab dan secara terbuka mengakui kesalahan pemerintah.