Lodewyk Sebut Nanik S Deyang Punya Dapur MBG dan Catut Nama Presiden
Lodewyk Pusung mengungkap Nanik S. Deyang memiliki dapur MBG dan kerap mencatut nama Presiden Prabowo. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang praperadilan kasus korupsi MBG di PN...

Periskop.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menyebut mantan Kepala BGN, Nanik S. Deyang, memiliki unit dapur pelayanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan kerap mencatut nama Presiden Prabowo Subianto saat menghubunginya.
Keterangan tersebut diungkapkan Lodewyk di hadapan majelis hakim saat membeberkan peranan internal lembaga dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8).
“Namun sebelum itu, karena saya mau jelaskan ini, Ibu Nanik itu juga punya dapur. Dia setiap saat telepon saya waktu itu dan dia gunakan nama Pak Presiden, ‘Ini punya Pak Presiden, ini punya Pak Presiden, Ibu ini temannya Pak Presiden,’” kata Lodewyk saat menjawab pertanyaan tim penasihat hukum di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/8).
Purnawirawan jenderal bintang dua TNI itu menegaskan bahwa fakta tersebut perlu diungkap secara terbuka di hadapan majelis hakim agar seluruh dinamika di internal BGN menjadi terang benderang.
“Saya harus bicara apa adanya di sini sehingga jelas ya, biar jelas semuanya ini,” tegas Lodewyk.
Lodewyk memaparkan, saat masa kepemimpinan Dadan Hindayana, struktur pimpinan BGN sempat diperkuat oleh tiga wakil kepala yang dilantik pada 17 September dengan pembagian portofolio tugas berbeda.
“Jadi begini, Nanik Sudaryati itu, saya ingat benar, tanggal 17 September dilantik bersama Pak Sony Sonjaya menjadi Wakil Kepala. Akhirnya ada tiga Wakil Kepala di BGN mulai tanggal 17 September itu. Saya ditunjuk oleh Pak Dadan sebagai Wakil Kepala BGN bidang organisasi dan hubungan antar lembaga. Kemudian Pak Sony (Sony Sonjaya) bidang operasional, lalu Ibu Nanik bidang investasi. Jadi kegiatannya terbagi tiga. Kami bertiga Wakil Kepala itu membantu Pak Dadan,” jelas Lodewyk.
Diketahui, dalam perkara ini, Kejagung awalnya menetapkan tiga tersangka baru dalam korupsi MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP).
Kemudian, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu pihak swasta Asep Yusuf Somantri serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, selaku vendor motor listrik merek "Emmo" yang digunakan oleh BGN.
Selanjutnya, Kejagung menetapkan tersangka baru lagi dalam korupsi MBG, yaitu Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Lodewyk Pusung dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.