iklan periskop
Hukum

Dugaan Penipuan Ruben Onsu, Polisi Sebut Objek Perkara Modal Investasi Rp3,5 Miliar

Polres Metro Jaksel menetapkan Ruben Onsu tersangka dugaan penipuan dan penggelapan investasi Rp3,5 miliar. Korban DM melapor setelah janji keuntungan tak diberikan dan modal tak d...

2 hari yang lalu · 2 mnt baca
Dugaan Penipuan Ruben Onsu, Polisi Sebut Objek Perkara Modal Investasi Rp3,5 Miliar
Ruben Onsu. dok. Instagram/ Ruben Onsu
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan membeberkan bahwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan presenter Ruben Samuel Onsu (RSO) bermuara pada dana modal investasi sebesar Rp3,5 miliar milik korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohamad Iskandarsyah menyampaikan, korban berinisial DM menyerahkan uang miliaran rupiah tersebut setelah tergiur iming-iming keuntungan dari tawaran penanaman modal yang diajukan oleh Ruben.

“Pada tanggal 6 Februari 2025, atas tawaran terlapor tersebut korban tertarik menginvestasikan dana miliknya,” kata Iskandarsyah, Jumat (21/8).

Iskandarsyah menegaskan, total dana yang disetorkan korban tersebut kini menjadi fokus utama pembuktian oleh tim penyidik dalam sangkaan tindak pidana penipuan maupun penggelapan modal usaha.

"Objek perkara, uang modal investasi total sebesar Rp3.500.000.000 (Rp3,5 miliar) milik korban," ujar dia.

Atas perbuatan tersebut, penyidik membidik terlapor dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, serta penyesuaian ketentuan Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini berawal dari laporan polisi nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial P pada 22 Agustus 2025. Saat itu, RSO mengajak korban bekerja sama menanamkan modal dalam usaha jual beli produk dengan janji pembagian keuntungan.

Saat tenggat waktu yang ditentukan telah tiba, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan kepada korban. Dana modal investasi miliaran rupiah itu pun tidak dikembalikan sehingga korban memilih menempuh jalur hukum.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi usaha. Penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Berdasarkan keterangan kepolisian, Ruben diduga menawarkan kepada korban berinisial DM untuk menempatkan sejumlah dana pada usaha yang dimilikinya, dengan kesepakatan pemberian keuntungan.

Namun, ketika tenggat yang disepakati tiba, polisi menyebut keuntungan belum diterima dan modal yang telah diserahkan korban juga belum dikembalikan. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar korban menempuh jalur hukum.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai penipuan, dan penipuan keuangan dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.