Periskop.id — Tim Pengawas Haji DPR RI mengusulkan pembentukan lembaga resmi yang khusus mengelola badal haji atau pelaksanaan haji yang diwakilkan. Usulan itu muncul karena maraknya penawaran jasa badal haji oleh pihak-pihak di luar koordinasi resmi, sehingga berisiko menimbulkan praktik ilegal dan merugikan masyarakat.
Ketua Timwas Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pengelolaan badal haji perlu dibuat lebih tertib, transparan, dan terkontrol. Menurutnya, lembaga khusus dapat dibentuk di bawah Direktorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah, agar seluruh proses pembadalan tercatat dengan jelas.
"Saya mengharapkan kementerian membuat suatu kelembagaan resmi untuk badal haji sehingga betul-betul jelas siapa yang membadalkan, siapa yang menerima badalnya, dan pelaksanaannya terkontrol secara penuh," ucapnya, Senin (1/6).
Cucun menilai kebutuhan lembaga resmi akan semakin mendesak apabila pemerintah menerapkan standar pemeriksaan kesehatan yang lebih ketat bagi calon jamaah haji. Dengan aturan kesehatan yang lebih selektif, ada kemungkinan jumlah jamaah yang tidak dapat berangkat atau tidak mampu menyelesaikan ibadah haji secara langsung meningkat, sehingga kebutuhan badal haji ikut bertambah.
"Ketika badal haji ini tidak dilembagakan, justru akan terus terjadi problematika," ujarnya.
Badal haji biasanya dilakukan untuk jamaah yang wafat, sakit berat, atau tidak mampu menjalankan ibadah haji secara fisik sesuai ketentuan. Namun, tanpa tata kelola resmi, masyarakat berisiko menerima layanan yang tidak jelas, mulai dari ketidakpastian siapa pelaksananya, apakah ibadah benar-benar dilakukan, hingga potensi penyalahgunaan biaya.
Cucun juga menekankan pentingnya pengaturan badal haji agar masyarakat mendapat kepastian. Ia menilai pembentukan lembaga resmi akan membuat pihak yang membadalkan dan pihak yang menerima badal dapat diawasi secara ketat. "Ini akan lebih meyakinkan kepada seluruh masyarakat kita untuk merasakan bahwa ibadah haji ini dijalankan dengan benar," serunya.
Pembayaran Dam
Selain badal haji, Timwas Haji DPR juga menyoroti tata kelola pembayaran dam atau denda haji. Cucun menjelaskan, sejak 2025 pembayaran dam dilakukan secara resmi melalui perusahaan negara Arab Saudi, Adahi. Dalam perkembangan terbaru, pembayaran melalui Adahi bahkan disebut berpotensi menjadi salah satu syarat dalam penerbitan visa jamaah haji Indonesia.
Isu ini masih menimbulkan perdebatan di dalam negeri, terutama terkait wacana pemotongan hewan dam di Indonesia. Karena itu, DPR berencana mengundang sejumlah pihak untuk mencari titik temu antara aturan pemerintah Arab Saudi dan kaidah fikih.
"Insyaallah dalam waktu dekat, kita akan mengundang kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia, serta para kiai ahli fikih. Jangan sampai karena keinginan memperbaiki tata aturan operasional, kita justru meninggalkan sisi keabsahan fikihnya. Ini demi kemaslahatan umat," bebernya.
Perdebatan pembayaran dam juga menjadi perhatian karena pemerintah Arab Saudi semakin memperketat sistem pembayaran melalui lembaga resmi. Pemerintah Arab Saudi menyatakan pembayaran dam dilakukan melalui Adahi Project, sementara Indonesia masih melakukan negosiasi, terutama untuk pelaksanaan musim haji berikutnya.
Dalam konteks penyelenggaraan haji, pembenahan tata kelola badal haji dan dam menjadi penting karena melibatkan kepercayaan publik. Jamaah dan keluarga membutuhkan kepastian bahwa kewajiban ibadah dilakukan sesuai aturan, sementara pemerintah perlu memastikan tidak ada ruang bagi pihak tidak resmi untuk mengambil keuntungan dari ketidaktahuan masyarakat.
Usulan Timwas DPR juga berkaitan dengan kebutuhan memperkuat perlindungan jamaah. Apabila badal haji dikelola lembaga resmi, maka pelaksana, penerima manfaat, biaya, bukti pelaksanaan, hingga pelaporan dapat distandarkan. Dengan demikian, praktik informal yang selama ini sulit diawasi dapat ditekan.
Di sisi lain, pengaturan dam juga perlu mempertimbangkan dua hal sekaligus, yakni kepatuhan terhadap ketentuan operasional pemerintah Arab Saudi dan keabsahan ibadah menurut fikih. Cucun menekankan agar upaya memperbaiki tata kelola tidak justru mengabaikan aspek keagamaan yang menjadi inti pelaksanaan ibadah haji.
Dengan dua agenda tersebut, Timwas Haji DPR mendorong pemerintah tidak hanya fokus pada kelancaran operasional haji, tetapi juga memperkuat tata kelola layanan pendukung yang kerap bersentuhan langsung dengan jamaah dan keluarga. Pembentukan lembaga resmi badal haji diharapkan menjadi langkah awal untuk mencegah penipuan, memperjelas tanggung jawab, dan menjaga kepercayaan umat.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar