Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
Kejagung limpahkan kasus dugaan perintangan sidang ekspor CPO oleh Yeka Hendra Fatika ke Kejari Jakpus untuk segera disidangkan.

Periskop.id – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Yeka Hendra Fatika (YHF) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8). Pelimpahan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi perintangan persidangan perkara izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari hingga April 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, Yeka, Anggota Ombudsman RI periode Februari 2022 - September 2023, diduga merintangi persidangan bersama Marcella Santoso guna menggagalkan penuntutan terhadap tiga terdakwa korporasi, yakni Musim Mas Grup, Permata Hijau Grup, dan Wilmar Grup.
Anang mengungkapkan, tersangka sengaja merekayasa dokumen resmi hasil pemeriksaan demi imbalan sejumlah uang dari pihak berperkara.
"Tersangka YHF memberikan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang," kata Anang, dalam keterangannya, Jumat (21/8).
Anang mengungkapkan, LAHP register 0418/IN/IV/2022/JKT hasil manipulasi itu kemudian dijadikan dasar gugatan perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) untuk menggagalkan pembuktian penuntut umum di pengadilan tindak pidana korupsi.
Skenario tersebut kian mulus setelah Marcella menyuap majelis hakim demi mengulur waktu sidang pokok hingga putusan perdata berkekuatan hukum.
"Dan menggunakannya untuk membebaskan para terdakwa korporasi dengan alasan perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) sebagaimana Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Maret 2025 dan Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2025," ujar dia.
Atas perbuatannya, YHF disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pascapelimpahan tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat segera merampungkan administrasi penuntutan agar perkara ini dapat segera disidangkan.
"Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat," ungkapnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka dugaan perintangan penanganan perkara korupsi izin ekspor CPO tahun 2022. Ia diduga mengubah substansi materi laporan hasil pemeriksaan Ombudsman terkait kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) untuk kepentingan ekspor.
Laporan hasil rekayasa tersebut kemudian diserahkan kepada tim hukum swasta sebagai basis gugatan perdata dan tata usaha negara terhadap Kementerian Perdagangan. Selain itu, Yeka diduga menerima aliran dana dari pihak Wilmar Group yang tengah berperkara dalam skandal korupsi minyak sawit mentah tersebut.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kejaksaan Agung (Kejagung), dan korupsi dengan mengeklik tautan.






Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.