Korupsi MBG, Kejagung Periksa 7 Saksi dari Pengurus Yayasan hingga Mitra Swasta
Kejagung memeriksa tujuh saksi dari mitra, yayasan, dan swasta terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) BGN 2025–2026 untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas...

Periskop.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, Kamis (20/8).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang dipanggil dan hadir menjalani pemeriksaan berasal dari unsur mitra satuan pelayanan, pengurus dan staf yayasan, hingga komisaris perusahaan swasta.
“Adapun ketujuh orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu: 1. AFF dari Mitra SPPG Pasar Minggu, 2. IH dari Yayasan AGIMM, 3. RA selaku Pengawas Yayasan BSS, 4. HL selaku Karyawan Yayasan BM, 5. M selaku Karyawan Yayasan KS, 6. NDR selaku Ketua Yayasan APA, 7. EK selaku Komisaris PT L,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (21/8).
Anang menjelaskan, agenda pemeriksaan terhadap ketujuh saksi tersebut dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan sekaligus memperkuat alat bukti dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program MBG.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Anang menegaskan, seluruh proses penanganan perkara oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung terus berjalan sesuai koridor hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Adapun dalam perkara ini, Kejagung awalnya menetapkan tiga tersangka baru dalam korupsi MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP).
Kemudian, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu pihak swasta Asep Yusuf Somantri serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono selaku vendor motor listrik merek “Emmo” yang digunakan oleh BGN.
Selanjutnya, Kejagung menetapkan tersangka baru lagi dalam korupsi MBG, yaitu Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Baca berita dan informasi lainnya mengenai korupsi MBG dengan mengeklik tautan.






Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.