iklan periskop
Hukum

Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Kejagung Periksa Auditor Swasta dan PNS

Kejagung memeriksa dua saksi dari auditor swasta dan ASN terkait dugaan korupsi transfer pricing PT TPL periode 2008–2025. Kasus ini ditaksir merugikan negara sementara hingga Rp2...

3 hari yang lalu · 2 mnt baca
Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Kejagung Periksa Auditor Swasta dan PNS
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Periskop/Rachel Farahdiba
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan periode 2008 sampai dengan 2025, Kamis (20/8).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik berasal dari auditor perusahaan swasta dan aparatur sipil negara.

“Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu: 1. YBS selaku Auditor PT SGS I, 2. DP selaku PNS Balai Besar SDPJIS,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (21/8).

Anang menjelaskan, permintaan keterangan terhadap kedua orang saksi tersebut dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan sekaligus memperkuat alat bukti dalam pembuktian perkara korupsi transfer pricing tersebut.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Anang menegaskan, seluruh proses penanganan perkara oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terus berjalan sesuai dengan koridor hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua penyelenggara negara, BP dan SR, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) periode 2008–2025. Kedua tersangka yang bertindak sebagai supervisor tim pemeriksa pajak diduga sengaja mengabaikan pengawasan audit demi meloloskan manipulasi tarif ekspor (under invoicing) PT TPL. Sebagai imbalan atas pembiaran tersebut, kedua oknum itu menerima sejumlah aliran dana dari pihak perusahaan.

Penyidikan perkara ini telah memeriksa sebanyak 111 orang saksi serta menyita berbagai dokumen dan bukti elektronik. Berdasarkan taksiran awal penyidik, manipulasi pajak bubur kertas ini diperkirakan merugikan keuangan negara sementara hingga Rp2 triliun.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.