Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada perlakuan khusus maupun keistimewaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.

KPK memastikan Febrie langsung mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat proses registrasi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA (Febrie Adriansyah) juga mengenakan rompi tahanan. Artinya, semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur,” kata Budi kepada wartawan, Senin (27/7).

Budi menegaskan atribut tahanan yang dikenakan oleh Febrie berasal dari Kejaksaan Agung.

“Atribut rompi tahanan dari Kejaksaan Agung,” tutur Budi.

Ia menambahkan, seluruh regulasi pengelolaan tahanan di Rutan KPK diterapkan secara setara kepada semua pihak yang dititipkan. Febrie diperlakukan tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan sebelumnya.

“Dalam penahanan terhadap tersangka FA, tidak ada perlakuan istimewa. Semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK. Hal ini juga diterapkan kepada tersangka lainnya,” jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi menyebutkan tata tertib harian hingga pembatasan jadwal kunjungan bagi Febrie sepenuhnya tunduk pada aturan baku yang berlaku di Rutan KPK.

“Termasuk terkait jadwal kunjungan juga sesuai jadwal di Rutan KPK,” ungkap Budi.

Kendati demikian, berdasarkan pantauan Periskop.id, Jumat (24/7) sekitar pukul 23.20 WIB, Febrie tiba di Rutan KPK tanpa mengenakan rompi merah muda. Ia mengenakan baju batik abu-abu lengan panjang. Kedua tangannya juga tidak diborgol.

Ia datang menggunakan mobil tahanan Baracuda.

Setelah keluar dari mobil tahanan, ia langsung menuju Rutan KPK dikawal oleh polisi militer. Selama berjalan menuju Rutan, ia tidak mengucapkan sepatah kata pun.

Diketahui, Kejagung resmi menahan Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

Penahanan terhadap Febrie berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang pengusutannya telah berjalan. Dugaan TPPU tersebut disinyalir terjadi selama Febrie menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat di lingkungan korps adhyaksa.