Periskop.id - Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tersangka Febrie Adriansyah (FA). Sebanyak tujuh orang saksi, mulai dari pihak swasta hingga penyidik kepolisian, diperiksa secara maraton untuk memperkuat pembuktian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa seluruh saksi yang dipanggil telah hadir memenuhi pemeriksaan penyidik pada Selasa (28/7).
“Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka FA,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (28/7).
Anang merincikan, ketujuh saksi tersebut terdiri atas tiga orang dari pihak swasta serta empat personel aktif kepolisian.
“Adapun ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik, yang terdiri atas tiga saksi pihak swasta yakni WF, BM, dan H, serta empat saksi dari penyidik kepolisian,” ujar Anang.
Anang menegaskan, hingga saat ini fokus utama Tim Sembilan Kejagung masih tertuju pada pengumpulan alat bukti serta pendalaman keterangan para saksi, tanpa adanya tindakan hukum baru di luar prosedur penyidikan.
“Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” ungkapnya.
Diketahui, Kejagung resmi menahan Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Penahanan terhadap Febrie berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang pengusutannya telah berjalan. Dugaan TPPU tersebut disinyalir terjadi selama Febrie menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat di lingkungan korps adhyaksa.
Tinggalkan Komentar
Komentar