Periskop.id - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, meminta penyidik Kejaksaan Agung mengungkap kepemilikan uang dan emas seberat 74 kilogram yang disita dari rumah kliennya.

Permintaan itu disampaikan agar asal-usul aset tersebut dapat dibuktikan melalui proses penyidikan.

Menurutnya, penyidik tidak cukup hanya berpegang pada pengakuan tersangka. Febri Diansyah menilai pembuktian terhadap kepemilikan aset merupakan bagian dari tanggung jawab penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kan sudah dijelaskan, harus dicari. Itu tugas penyidik untuk mencari hal tersebut. Jangan mengandalkan pengakuan dari tersangka. Ketika seseorang sudah jadi tersangka, mestinya saya bilang, penyidik itu punya bukti yang kuat dan mestinya itu terjelaskan. Kalau pun tidak terjelaskan secara detail karena dianggap itu rahasia penyidikan, it's okay," kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/7).

Selain asal aset, Febri mengatakan penyidik juga perlu menjelaskan predicate crime atau tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka TPPU. Menurutnya, penjelasan itu penting agar konstruksi perkara menjadi terang.

Ia menilai aset yang telah ditemukan seharusnya dapat ditelusuri hingga diketahui siapa pemiliknya dan dari mana sumbernya.

Menurut Febri, aspek tersebut masih belum dijelaskan secara jelas dalam proses penyidikan.

"Kami menghormati kewenangan penyidik, namun penyidik tentu seharusnya membuktikan ini. Kalau asetnya sudah ditemukan, maka ditarik ke belakang. Ini aset siapa dan sumbernya dari mana? Ini yang kabur," ujarnya.

Febri menjelaskan, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan hak kepada tersangka untuk mengetahui secara jelas perbuatan yang disangkakan kepadanya. Karena itu, ia menilai dasar perkara harus dipaparkan secara proporsional.

Menurutnya, perkara korupsi yang digabungkan dengan dugaan TPPU memang memiliki tingkat pembuktian yang kompleks.

Meski demikian, ia meyakini penyidik memiliki kemampuan dan pengalaman untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan.

"Itulah tugas penegak hukum. Saya yakin kapasitas dan pengalaman Tim 9 ini ya. Itulah tugas, tugas para penyidik ini untuk mencari buktinya," katanya.

Ia juga menyebut pengalaman Febrie Adriansyah sebagai penegak hukum membuat pertanyaan mengenai tindak pidana asal menjadi hal yang wajar. Menurutnya, proses hukum harus dibangun berdasarkan fakta, bukan asumsi.

"Makanya concern saya salah satunya adalah ayo kita lihat secara detail fakta yang terbuka ini setidaknya pisahkan dulu fakta dengan asumsi dan kalau mau adil, kalau mau edukasi, tentu kita tidak terburu-buru menyimpulkan," tuturnya.

Febri menambahkan, pihaknya tetap menghormati berbagai pandangan terkait perkara yang menjerat kliennya.

Namun, ia mengajak semua pihak memberikan edukasi kepada publik dengan mengedepankan bukti, kewenangan, konsistensi, dan logika dalam proses penegakan hukum.

"Makanya betul-betul harus clear, kalau kita bicara hukum tentu kita bicara bukti, kita bicara kewenangan, kita bicara konsistensi, kita bicara logika karena bukti itu kan harus lebih terang dari cahaya baru bisa orang dituduh melakukan tindak pidana," ujar Febri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkembangan lain, Kejaksaan Agung juga menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas perkara yang dialihkan dari penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Empat sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara PLN yang menyebabkan blackout, perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan TPPU yang menyeret nama Febrie Adriansyah.