KPK Tahan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lainnya Terkait Dugaan Kasus Korupsi
KPK menahan enam tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Unsoed, termasuk sang rektor dan pejabat kampus.

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (21/8).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan, penetapan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan kecukupan alat bukti adanya peristiwa pidana dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru di kampus negeri tersebut.
“Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam (6) orang Tersangka,” kata Taufik, di Gedung KPK, Jumat (21/8).
Adapun, keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terdiri dari pejabat rektorat hingga pihak swasta:
- Ahmad Sodiq (ASO) selaku Rektor Unsoed;
- Norman Arie Prayoga (NAP) selaku Wakil Rektor III Unsoed;
- Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed;
- Dian Mulia Wardhana (DMW) selaku pihak swasta;
- Adhi Wiharto (AW) selaku pihak swasta;
- Mulyono (MYN) selaku pihak swasta.
Taufik memaparkan, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan jabatan dan penerimaan gratifikasi.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas dia.
Guna kepentingan penyidikan, keenam tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan selama 20 hari ke depan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Taufik.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan korupsi dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.