iklan periskop
Hukum

KPK Ungkap Konstruksi Korupsi Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Terbagi 3 Klaster

KPK membongkar dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed yang melibatkan rektor serta menetapkan enam orang tersangka.

1 jam yang lalu · 3 mnt baca
KPK Ungkap Konstruksi Korupsi Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Terbagi 3 Klaster
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi konstruksi perkara dugaan pemerasan serta gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman.

Praktik rasuah yang menjerat jajaran pimpinan perguruan tinggi tersebut terbagi menjadi tiga klaster perbuatan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, di luar biaya resmi seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), ditemukan adanya pungutan liar.

“Seperti misalnya, di Fakultas Kedokteran, rentang UKT-nya mulai dari Rp7,1 juta - Rp17 juta. Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp100 juta (IPI 1) s.d. Rp 260 juta (IPI 4),” kata Taufik, di Gedung KPK, Jumat (21/8).

Namun, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi. Akibatnya, biaya tambahan di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru.

Taufik merinci alur konstruksi perkara yang terbagi ke dalam tiga klaster:

1. Klaster Pertama: Pemerasan Masuk Kedokteran dan Tukar Guling Proyek Kampus

Klaster ini bermula pada Agustus 2026 saat Norman Arie Prayoga (NAP) selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan Ahmad Sodiq (ASO) selaku Rektor Unsoed meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua perantara swasta, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW).

Namun, calon mahasiswa tersebut justru tidak lulus dan uang setoran terlanjur dipakai untuk kepentingan pribadi perantara. Pihak rektorat lantas menalangi pengembalian uang dengan meminjam ke pihak swasta lain. Pelunasannya diganti lewat pengalihan pencairan tiga paket proyek kampus.

“Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan Sdr. MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” ujar Taufik.

2. Klaster Kedua: Kode Khusus 'Terima Kasih' hingga Pembelian 3 Bidang Tanah

Klaster ini terjadi pada seleksi jalur mandiri tahun 2025 dan 2026. Ahmad Sodiq memberi instruksi kepada keponakannya, Mulyono (MYN), untuk menerima uang gratifikasi dari calon mahasiswa dengan arahan khusus. Dari sini, uang terkumpul sedikitnya Rp680 juta yang dialihkan untuk aset properti.

“ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’. Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp680 juta. ASO juga diduga memerintahkan MYN, untuk melakukan pembayaran atas pembelian 3 bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan MYN,” jelas dia

3. Klaster Ketiga: Praktik 'Mahar' Pengepul dan Akses User ID Rektor

Klaster ketiga melibatkan Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed yang bertransaksi langsung dengan pihak pengepul calon mahasiswa baru hingga mengumpulkan uang senilai Rp1,12 miliar sepanjang 2025–2026. Uang suap tersebut berujung pada kelulusan calon mahasiswa melalui persetujuan akun resmi rektor.

“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026). Atas penerimaan tersebut ES melaporkannya kepada ASO. Bahwa kemudian ASO memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” ungkap Taufik.

Adapun, dalam perkara ini, KPK menetapkan dan menahan enam orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Ahmad Sodiq (ASO) selaku Rektor Unsoed;
  2. Norman Arie Prayoga (NAP) selaku Wakil Rektor III Unsoed;
  3. Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed;
  4. Dian Mulia Wardhana (DMW) selaku pihak swasta;
  5. Adhi Wiharto (AW) selaku pihak swasta;
  6. Mulyono (MYN) selaku pihak swasta.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan korupsi dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.