Minta Rp650 Juta Masuk Kedokteran Unsoed, Pejabat Rektorat Tutup Ganti Rugi Pakai 3 Proyek
KPK mengungkapkan dugaan korupsi jalur mandiri Unsoed senilai Rp650 juta yang berujung ganti rugi paket proyek kampus usai peserta seleksi gagal lulus.

Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan konstruksi perkara klaster pertama dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Dalam klaster ini, pejabat rektorat diduga meminta uang pelicin senilai Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran, tetapi berujung ganti rugi paket proyek karena peserta dinyatakan tidak lulus.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, transaksi tersebut terjadi pada Agustus 2026 yang melibatkan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP) atas sepengetahuan Rektor Unsoed Ahmad Sodiq (ASO) melalui perantara swasta.
“Pada Agustus 2026, Sdr. NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan Sdr. ASO selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu Sdr. DMW dan Sdr. AW keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” kata Taufik, di Gedung KPK, Jumat (21/8).
Taufik melanjutkan, orang tua calon mahasiswa menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan uang kepada dua perantara swasta, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW). Namun, setelah uang disetorkan, anak korban justru diumumkan tidak lulus seleksi masuk.
Keluarga calon mahasiswa kemudian menuntut agar dana senilai ratusan juta rupiah tersebut dikembalikan secara utuh.
Masalah muncul lantaran uang tersebut terlanjur digunakan oleh perantara untuk kebutuhan pribadi hingga pejabat kampus harus mencari pinjaman dana talangan ke pihak swasta lain.
“DMW dan AW diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Bahwa DMW dan AW, melaporkan hal tersebut kepada NAP. Selanjutnya, NAP atas sepengetahuan ASO meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk pengembalian uang kepada pihak orang tua dimaksud,” ujar Taufik.
Untuk melunasi pinjaman dana talangan kepada pihak swasta tersebut, pihak rektorat mengakalinya dengan menjanjikan pembayaran melalui pengalihan pencairan tiga paket proyek pekerjaan fisik di lingkungan kampus Unsoed.
“Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan Sdr. MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung,” ungkapnya.
Taufik menambahkan, paket pekerjaan fisik tersebut sebelumnya telah rampung digarap oleh CV milik keponakan rektor, Mulyono alias Nono (MYN), sebelum akhirnya hak pencairan dialihkan sebagai pengganti dana talangan.
“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” ucap Taufik.
Adapun, keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terdiri dari pejabat rektorat hingga pihak swasta:
- Ahmad Sodiq (ASO) selaku Rektor Unsoed;
- Norman Arie Prayoga (NAP) selaku Wakil Rektor III Unsoed;
- Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed;
- Dian Mulia Wardhana (DMW) selaku pihak swasta;
- Adhi Wiharto (AW) selaku pihak swasta;
- Mulyono (MYN) selaku pihak swasta.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan korupsi dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.