OTT Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang di Dua Kota Berbeda
KPK menangkap 14 orang dalam OTT di Unsoed, termasuk Rektor Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo. Sebagian pihak dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sebanyak 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Belasan pihak tersebut diamankan di dua kota terpisah, yakni Purwokerto dan Jakarta, pada Kamis (20/8).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa operasi senyap tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan tertutup di Purwokerto, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq.
“Dalam peristiwa ini, tim mengamankan empat belas orang, yakni dua belas orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta, pada Kamis (20/8). Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed (Akhmad Sodiq),” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (21/8).
Budi menjelaskan bahwa dua pihak yang ditangkap di Jakarta langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif. Sementara itu, 12 orang yang diamankan di Purwokerto sempat menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Banyumas sebelum sebagian diterbangkan ke Jakarta.
“Selanjutnya, tujuh orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk permintaan keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Budi menambahkan, dengan dibawanya tujuh orang dari Purwokerto tersebut, saat ini total ada sembilan orang yang sedang menjalani proses pemeriksaan lanjutan di markas lembaga antirasuah.
“Sehingga sampai dengan saat ini, pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah sembilan orang,” ungkap Budi.
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan bahwa pimpinan kampus yang diamankan selain Rektor Akhmad Sodiq adalah Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayogo.
“Benar (OTT terhadap Norman Arie Prayogo),” kata Setyo kepada wartawan, Jumat (21/8).
Saat ini, Norman bersama beberapa pihak lain masih menjalani pemeriksaan.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan mengeklik tautan.






Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.