KPK Ungkap Kode 'Bilang Terima Kasih' Rektor Unsoed, Raup Rp680 Juta untuk Beli 3 Tanah
KPK membongkar modus Rektor Unsoed dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri senilai Rp680 juta.

Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara klaster kedua terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Dalam klaster ini, Ahmad Sodiq (ASO) selaku Rektor Unsoed diduga menggunakan kode khusus kepada keponakannya untuk menampung uang gratifikasi sedikitnya Rp680 juta yang kemudian dialihkan menjadi aset tanah.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, praktik tersebut berlangsung dalam proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri pada tahun 2025 dan 2026. Ahmad Sodiq memberikan instruksi terselubung kepada keponakannya, Mulyono (MYN), saat menerima uang dari para pendaftar.
“Sementara itu, pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’,” kata Taufik, di Gedung KPK, Jumat (21/8).
Taufik memaparkan, berbekal arahan sang rektor, Mulyono bertindak menghimpun uang tidak resmi dari para calon mahasiswa hingga terkumpul dana mencapai ratusan juta rupiah.
“Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp680 juta,” jelas dia.
Uang hasil penerimaan gratifikasi tersebut kemudian tidak disimpan dalam bentuk tunai. Namun, uang tersebut digunakan untuk membeli aset properti berupa tiga bidang tanah yang disamarkan dengan menggunakan nama sang keponakan.
“ASO juga diduga memerintahkan MYN, untuk melakukan pembayaran atas pembelian 3 bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan MYN. Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” ungkap Taufik.
Adapun, dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu:
- Ahmad Sodiq (ASO) selaku Rektor Unsoed;
- Norman Arie Prayoga (NAP) selaku Wakil Rektor III Unsoed;
- Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed;
- Dian Mulia Wardhana (DMW) selaku pihak swasta;
- Adhi Wiharto (AW) selaku pihak swasta;
- Mulyono (MYN) selaku pihak swasta.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan korupsi dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.