DPR Desak Penegakan Hukum Karhutla Dilakukan Tegas Tanpa Pandang Bulu
DPR RI mendukung langkah tegas pemerintah menindak pelaku karhutla tanpa pandang bulu demi efek jera dan menjaga hubungan baik dengan negara tetangga.

Periskop.id - DPR RI memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas pemerintah dalam mengusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum yang tidak pandang bulu dinilai sangat krusial demi memicu efek jera bagi para pelaku.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, indikasi keterlibatan oknum pembakar hutan sudah terlihat jelas dari tahun ke tahun. Ketegasan pemerintah yang tidak memberi toleransi sedikit pun dianggap sebagai langkah tepat.
“Ya, kita apresiasi ketegasan pemerintah yang tidak menoleransi,” kata Cucun di Jakarta, Senin (24/8).
Ia mengingatkan bahwa dampak buruk bencana ekologis ini tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat lokal di area sekitar kebakaran. Kepulan asap pekat akibat karhutla juga berpotensi merusak hubungan diplomatik Indonesia dengan negara tetangga.
Oleh karena itu, proses hukum secara menyeluruh tanpa tebang pilih wajib menyasar seluruh pihak yang terbukti bersalah. Langkah penindakan tersebut dinilai efektif mencegah munculnya oknum yang mencari jalan pintas demi membuka lahan.
"Jangan ada lagi kelompok yang ingin instan membakar hutan, yang korbannya semua," ujar politikus Fraksi PKB tersebut.
Lebih lanjut, ia mendorong jajaran pemerintah daerah untuk bergerak cepat menindaklanjuti arahan teknis dari pemerintah pusat. Sinergi antara pusat dan daerah dianggap menjadi kunci utama dalam mencegah kehancuran lingkungan yang lebih parah.
Menurutnya, pemda wajib mengawal ketat instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai larangan pembersihan lahan dengan cara membakar. Pemda mengemban tanggung jawab besar untuk mengantisipasi skenario terburuk di wilayah masing-masing.
Sebagai konteks penanganan perkara, jajaran Kepolisian Republik Indonesia tercatat telah menetapkan 72 tersangka perorangan terkait kasus karhutla di berbagai wilayah tanah air.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini mencakup 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan polda, termasuk wilayah Kalimantan, Sumatera Selatan, hingga Riau.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai DPR RI, dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.