iklan periskop
Nasional

Legislator Usul Pembentukan Kelembagaan Tunggal Urus Bencana

Syaiful Huda mendorong pembentukan lembaga tunggal kebencanaan demi memperkuat sistem komando, koordinasi, dan ketersediaan anggaran.

5 jam yang lalu · 2 mnt baca
Legislator Usul Pembentukan Kelembagaan Tunggal Urus Bencana
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda. (Dok. DPR RI)
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendorong pembentukan kelembagaan tunggal yang secara khusus mengurusi masalah kebencanaan di Indonesia. Keberadaan lembaga ini dinilai penting untuk memperkuat sistem komando, koordinasi, serta kepastian ketersediaan anggaran penanganan secara responsif.

Ia menilai, skema penanganan bencana saat ini masih kurang optimal karena urusannya tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Menurutnya, pemisahan wewenang tersebut membuat respons di lapangan sering terhambat oleh birokrasi koordinasi.

“Saya sendiri merasa ini kelembagaan tunggal untuk mengurusi soal kebencanaan ini menurut saya penting banget,” ujar Huda dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Gempa NTT: Antara Geologi, Kebijakan, dan Nasib Warga” di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8).

Politisi dari Fraksi PKB ini menjelaskan, komunikasi serta sistem komando yang efektif belum terbangun secara menyeluruh. Hal ini terjadi akibat kewenangan teknis, seperti perbaikan infrastruktur, masih melekat di lembaga lain seperti Kementerian Pekerjaan Umum.

Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa badan khusus tunggal nantinya harus memegang fungsi komando yang kuat. Melalui skema ini, kementerian teknis dapat mendadak bergerak menjalankan instruksi tanpa perlu menyusun alur koordinasi baru saat tanggap darurat.

Integritas penanganan juga mencakup pengelolaan dana cadangan yang terpusat sejak awal. Keberadaan alokasi anggaran yang siap pakai di satu wadah dianggap mampu mencegah keterlambatan eksekusi bantuan di lapangan.

“Anggarannya sudah ada di kelembagaan ini. Nah, kalau sekarang ini kan di masing-masing kementerian dan lembaga,” ujarnya.

Huda menambahkan, dana bencana tidak boleh baru dihimpun atau dicari setelah peristiwa darurat melanda suatu daerah. Penyiapan dana sejak awal dinilai sangat krusial agar masa tanggap darurat dan pemulihan dapat langsung berjalan tanpa kendala finansial.

“Jangan sampai anggaran menjadi isu dari kendala penanganan gempa NTT,” tegas Huda.

Mengenai situasi penanganan pascabencana di NTT, ia mencatat bahwa pelayanan dasar untuk para warga di pengungsian sudah mulai terpenuhi. Fasilitas pendukung seperti tenda, logistik makanan, air bersih, hingga pembenahan fasilitas publik terus disalurkan secara bertahap.

Langkah perbaikan di wilayah terdampak tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi tata kelola kebencanaan nasional. Pengalaman ini dipandang dapat mendorong terciptanya tata komando bencana yang jauh lebih terarah dan responsif di masa depan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai DPR RI, dan bencana dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.