Kasus Karhutla, Polri Tetapkan 72 Tersangka Perorangan di 9 Polda
Bareskrim Polri tetapkan 72 tersangka karhutla dari 89 LP di 9 polda. Barang bukti korek api, BBM, hingga chainsaw disita. Polri berkomitmen memburu aktor intelektual pembakaran.

Periskop.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama jajaran kepolisian daerah menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Para tersangka diamankan dari penanganan 89 Laporan Polisi (LP) yang tersebar di sembilan wilayah polda.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. M. Irhamni menyampaikan, penindakan ini dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dari dampak kabut asap akibat praktik pembakaran lahan secara sengaja.
“Kami telah menerbitkan kurang lebih 89 laporan polisi yang tersebar di 9 polda. Semua kegiatan tersebut kami asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung secara profesional. Dari 9 polda ini, jumlah tersangka yang sudah ditetapkan adalah 72 orang perorangan,” kata Irhamni di Mabes Polri, Senin (24/8).
Sembilan polda yang memproses perkara tersebut meliputi:
- Polda Riau: 32 LP (1.201 titik api), 35 tersangka
- Polda Kalimantan Barat: 18 LP (2.282 titik api)
- Polda Sumatera Selatan: 15 LP (618 titik api), 17 tersangka
- Polda Jambi: 17 LP (64 titik api), 8 tersangka
- Polda Kalimantan Tengah: 8 LP (203 titik api), 11 tersangka
- Polda Kalimantan Selatan: 3 LP (318 titik api), 2 tersangka
- Polda Kalimantan Timur: 2 LP (243 titik api), 1 tersangka
- Polda Aceh: 2 LP (71 titik api)
- Polda Kalimantan Utara: 2 LP (12 titik api)
Irhamni mengungkapkan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang membuktikan adanya unsur kesengajaan pembakaran, bukan akibat fenomena alam. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, jerigen dan botol berisi BBM (solar, pertalite, minyak tanah, oli bekas), 21 parang, kapak, dua unit gergaji mesin (chainsaw), hingga bibit tanaman sawit.
“Rata-rata modus operandi pada sembilan polda tersebut adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional berkebun menjadi lebih murah atau ekonomis,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta KUHP.
Polri menegaskan proses hukum ini merupakan langkah pencegahan (preemptive strike) sekaligus berkomitmen memburu aktor intelektual yang menyuruh melakukan pembakaran.
“Sekali lagi kami berkomitmen, seluruh penyelidik dan penyidik di jajaran Polri akan terus mengejar semua pelaku, orang yang menyuruh melakukan, serta pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” ungkap Irhamni.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan mengeklik tautan.






Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.