Polri Buru Aktor Intelektual dan Penerima Keuntungan Karhutla
Bareskrim Polri menegaskan penegakan hukum karhutla tak berhenti pada pelaku lapangan. Polisi memburu aktor intelektual dan pihak penguntung, 72 tersangka sudah ditetapkan dari 89...

Periskop.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan proses penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti pada pelaku lapangan. Kepolisian kini memburu aktor intelektual yang memerintahkan pembakaran serta pihak-pihak yang mengeruk keuntungan finansial di balik bencana kabut asap tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni menyatakan, penindakan hukum tegas yang tengah berjalan merupakan strategi pencegahan dini (preemptive strike) guna menghentikan kebakaran meluas di tengah musim kemarau.
“Bahwa proses penegakan hukum ini tentunya bagian dari preemptive strike, di mana para pelaku kita lakukan pengamanan dan penahanan supaya mereka tidak melakukan atau mengulangi perbuatan lagi ke depan, setidaknya di masa-masa kemarau ini yang sangat sensitif. Apabila terjadi kebakaran, sangat sulit untuk dipadamkan terkait kurangnya sumber-sumber air di lapangan,” kata Irhamni di Mabes Polri, Senin (24/8).
Irhamni menekankan, penyidik terus menelusuri rantai komando pembakaran lahan secara ilegal untuk menjerat dalang utama di balik perusakan kawasan hutan.
“Kami juga menegaskan akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan, serta semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegasnya.
Komitmen penegakan hukum ini, menurut Irhamni, berlaku mutlak bagi seluruh jajaran demi memulihkan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan bebas polusi asap.
“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan, serta semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut, sehingga diperoleh kepastian hukum untuk menjaga keselamatan masyarakat yang lain,” ungkap Irhamni.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama jajaran sembilan polda menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan dari penanganan 89 laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan. Penindakan ini menyasar para pelaku yang sengaja membakar lahan demi menekan biaya operasional pembukaan kebun sawit di wilayah rawan titik api seperti Riau, Kalimantan Barat, hingga Sumatera Selatan.
Dari penegakan hukum tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa puluhan korek api, jeriken berisi bahan bakar minyak, alat tebas, hingga gergaji mesin yang membuktikan adanya unsur kesengajaan. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU PPLH, serta KUHP, sementara kepolisian terus memburu aktor intelektual maupun pihak yang menyuruh melakukan pembakaran.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan mengeklik tautan.






Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.