iklan periskop
Hukum

Motif Klasik Karhutla, Bakar Lahan Demi Hemat Biaya Tanam Sawit

Bareskrim Polri ungkap motif ekonomi di balik karhutla. 72 tersangka ditangkap, barang bukti sawit dan gergaji disita. Polri sebut pembakaran lahan demi hemat biaya sebagai kejahat...

1 jam yang lalu · 2 mnt baca
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. M. Irhamni
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. M. Irhamni menyampaikan perkembangan kasus, di Mabes Polri, Minggu (23/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar motif utama di balik maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah. Para pelaku sengaja membakar lahan pada musim kemarau demi menghemat biaya operasional pembersihan lahan (land clearing) sebelum ditanami bibit kelapa sawit saat musim hujan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. M. Irhamni menjelaskan, praktik pembakaran yang dilakukan perorangan tersebut kerap menggunakan pola bertahap demi keuntungan ekonomi pribadi.

“Modus operandinya adalah 2 hektare, 2 hektare dibakar oleh masyarakat dan pembakaran ini tentunya sangat merugikan masyarakat yang lain,” kata Irhamni di Mabes Polri, Senin (24/8).

Irhamni memaparkan, penyitaan barang bukti berupa 21 bilah parang, dua unit gergaji mesin (senso), hingga bibit kelapa sawit di tempat kejadian perkara (TKP) mengonfirmasi motif persiapan perkebunan tersebut.

“Motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan tentunya. Ini adalah musim panas, sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irhamni menegaskan bahwa tindakan membakar lahan demi efisiensi biaya merupakan kejahatan luar biasa. Sebab, praktik ini mengorbankan hajat hidup orang banyak akibat kepulan kabut asap.

“Rata-rata modus operandi pada 9 polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis. Oleh sebab itu, ini adalah kejahatan yang luar biasa, mengakibatkan korban masyarakat yang lain demi kepentingan pribadi,” tegas Irhamni.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama jajaran sembilan polda menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan dari penanganan 89 laporan polisi terkait kasus karhutla. Penindakan ini menyasar para pelaku yang sengaja membakar lahan demi menekan biaya operasional pembukaan kebun sawit di wilayah rawan titik api seperti Riau, Kalimantan Barat, hingga Sumatera Selatan.

Dari penegakan hukum tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa puluhan korek api, jerigen berisi bahan bakar minyak, alat tebas, hingga gergaji mesin yang membuktikan adanya unsur kesengajaan. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU PPLH, serta KUHP. Kepolisian juga terus memburu aktor intelektual maupun pihak yang menyuruh melakukan pembakaran.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.