Usut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Supplier Ompreng
Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi, termasuk supplier ompreng, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di BGN.

Periskop.id - Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi berinisial MA yang berprofesi sebagai supplier ompreng.
Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, MA dihadirkan penyidik dalam kapasitasnya sebagai penyedia barang ompreng.
"MA selaku supplier ompreng," kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/8).
Anang membeberkan bahwa pemeriksaan tidak berhenti pada penyedia ompreng saja. Penyidik juga meminta keterangan dari sejuta mitra Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Para saksi mitra tersebut mencakup RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak, serta HD dari Mitra SPPG Cibadak. Kehadiran mereka dinilai penting untuk menyisir aliran proses operasional di lapangan.
Selain dari pihak mitra SPPG, seorang karyawan swasta berinisial SDS juga ikut dipanggil oleh tim penyidik. Langkah ini diambil untuk mengklarifikasi keterlibatan pihak swasta dalam alur tata kelola program.
Anang menyebutkan total saksi yang dimintai keterangan oleh Kejagung pada hari Senin tersebut mencapai enam orang.
Seluruh saksi dicecar pertanyaan seputar peran dan pengetahuan mereka mengenai proyek ini.
Ia menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan para saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian tim penyidik. Proses ini dinilai sangat krusial guna melengkapi berkas perkara agar siap dilimpahkan.
Ia menekankan bahwa proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan transparan.
Penanganan perkara disebut tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus penyelewengan dana MBG ini. Daftar tersangka menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Selain jajaran pejabat BGN, kasus ini juga menjerat pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, pihak swasta Glory Harimas Sihombing, hingga LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kejaksaan Agung (Kejagung), Makan Bergizi Gratis (MBG), dan korupsi dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.