iklan periskop
Hukum

DPR Tak Ingin UU Perampasan Aset Jadi Alat Pukul Kekuasaan

Pimpinan DPR RI tegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset butuh kehati-hatian agar tak menyalahgunakan kekuasaan dan tetap melindungi hak-hak masyarakat.

5 jam yang lalu · 2 mnt baca
DPR Tak Ingin UU Perampasan Aset Jadi Alat Pukul Kekuasaan
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati. (Dok. DPR RI)
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati menegaskan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus berjalan dengan tingkat kehati-hatian tinggi.

Dia menegaskan, prinsip kehati-hatian itu agar UU Perampasan Aset nantinya tidak menjadi instrumen kekuasaan untuk menekan publik.

"Jadi mungkin bukan diperlambat, tidak, tetapi lebih kepada kehati-hatian," kata Sari di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8).

Hal itu dia sampaikan saat menerima audiensi perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

Kehadiran jajaran pimpinan ini ditujukan untuk merespons langsung berbagai keresahan warga.

Dalam dialog itu, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu poin utama yang disuarakan masyarakat Pati.

Mereka menilai aturan ini sangat vital untuk memperkuat agenda pemberantasan kejahatan sekaligus menghadirkan kepastian hukum.

Sari menjelaskan, pembahasan draft aturan tersebut hingga kini masih digodok secara intensif di Komisi III DPR RI.

Menurutnya, para legislator tengah gencar menjaring masukan publik lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) demi menjamin meaningful participation.

Ia menekankan, masa penyerapan aspirasi yang panjang sama sekali tidak bertujuan mengulur waktu pengesahan.

Langkah tersebut diambil agar setiap pasal memiliki dasar hukum kuat dan tak memicu polemik baru saat diimplementasikan.

"Jangan sampai ketika undang-undang ini jadi, itu juga menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa," katanya.

Menurut Sari, kehati-hatian menjadi syarat mutlak mengingat RUU ini memberi kewenangan besar kepada negara untuk menyita aset terkait tindak pidana.

Prinsip keadilan dan keseimbangan dinilai wajib ada agar penyalahgunaan wewenang bisa diantisipasi sejak dini.

Ia berpendapat bahwa produk hukum hasil racikan DPR harus mendudukkan posisi masyarakat dan penguasa secara sejajar di mata hukum.

Dengan begitu, penguatan penegakan hukum bisa berjalan selaras tanpa sedikit pun mengorbankan hak warga negara.

"Jadi kan kita harus membuat undang-undang itu yang setara, antara masyarakat dengan penguasa," ujarnya.

Ia menambahkan, keterlibatan serta masukan publik merupakan bagian paling vital dalam menyempurnakan pasal demi pasal.

Menurutnya, regulasi yang disahkan kelak harus memberi manfaat nyata dan tidak menyisakan penyesalan di kemudian hari.

Selain mendesak pengesahan RUU, perwakilan masyarakat Pati dalam audiensi tersebut juga menyuarakan sejumlah isu lokal.

Keresahan yang disampaikan mencakup kepastian hukum daerah, stabilitas kondusivitas wilayah, hingga program penguatan ekonomi warga.

Meski begitu, Sari memastikan penggodokan RUU Perampasan Aset tetap berjalan meluas dengan melibatkan berbagai pihak secara transparan.

Ia berharap partisipasi publik yang masif mampu menghasilkan regulasi adil yang menjawab kebutuhan hukum nasional tanpa menggerus hak-hak sipil.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai DPR RI, dan RUU perampasan aset dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.