Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Mengandung Unsur Ganja dari Inggris
Bareskrim Polri membongkar peredaran permen mengandung THC yang diselundupkan dari Inggris ke Malang lewat paket pos, satu tersangka diamankan.

Periskop.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika bermodus permen mengandung tetrahydrocannabinol (THC). Barang haram tersebut diselundupkan dari Inggris menuju Indonesia melalui jasa pengiriman pos.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial AJE, 30 tahun. Ia menjelaskan, hasil uji laboratorium memastikan kandungan zat terlarang dalam permen tersebut.
"Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol," ujar Eko di Jakarta, Rabu (26/8).
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Pasar Baru terhadap sebuah paket kiriman asal Inggris yang dikirim lewat PT Pos Indonesia. Paket itu tercatat ditujukan kepada penerima bernama Sally Hartanto beralamat di Kota Malang, Jawa Timur.
Saat dibuka, paket tersebut berisi tiga kemasan bermerek AI, masing-masing memuat 10 butir permen. Penyidik lantas menelusuri alur pengiriman hingga akhirnya sampai ke Malang.
Pada Senin (24/8) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas meringkus AJE tak lama setelah ia mengambil paket dari kurir. Nama Sally Hartanto yang tertera di paket ternyata hanya samaran yang dipakai tersangka.
Dalam pemeriksaan, AJE mengaku sudah empat kali memesan produk olahan berbahan THC lewat situs daring. Pesanan itu meliputi permen THC, cokelat yang diduga mengandung LSD dan THC, cairan THC, hingga paket permen yang akhirnya disita petugas.
Seluruh transaksi disebut konsisten menggunakan nama samaran yang sama. Tersangka berdalih barang-barang tersebut diimpor semata untuk konsumsi pribadi.
Dari tangan AJE, penyidik menyita tiga bungkus permen mengandung THC, 12 buah cokelat yang diduga mengandung zat serupa, satu unit ponsel, dan satu unit laptop. Total barang bukti THC yang diamankan mencapai berat bruto 231 gram dengan taksiran nilai ekonomi sebesar Rp693 juta.
Penyidik saat ini masih mendalami kasus lewat pemeriksaan lanjutan serta pengujian laboratorium komprehensif atas seluruh barang bukti. AJE dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Hasil dari interogasi bahwa benar paket pengiriman dari Inggris ke Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto berisikan permen mengandung narkotika adalah paket milik AJE yang dipesan melalui website," ungkap Eko.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai bareskrim polri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) dengan mengeklik tautan.

Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.