Periskop.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan dua pengelola pabrik gas dinitrogen monoksida atau N2O bermerek Whip Pink sebagai tersangka. Keduanya diduga memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan persyaratan lain yang ditetapkan pemerintah.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial AH dan JH. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik menjerat keduanya menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan.

"Tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," katanya, Rabu (22/7).

Pasal 435 mengatur tindak pidana produksi atau peredaran sediaan farmasi maupun alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu. Namun, penetapan tersangka belum membuktikan keduanya bersalah. Kesimpulan akhir tetap harus melalui proses pembuktian di pengadilan.

Diperiksa Setelah Panggilan Kedua

AH dan JH menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penyidik mendalami pembagian peran, jalur produksi, distribusi, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam kegiatan usaha tersebut.

"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap AH dan JH memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka," kata Eko.

Kasus ini bermula ketika Bareskrim membongkar lokasi produksi Whip Pink di Jakarta Utara pada April 2026. Penyelidikan dilakukan setelah penggunaan N2O secara rekreasional ramai ditemukan di tengah masyarakat dan media sosial.

Petugas lebih dahulu melakukan pembelian terselubung melalui WhatsApp dengan mentransfer Rp578.000 ke rekening atas nama PT SSS. Dari titik pengiriman, penyidik kemudian menemukan lokasi produksi yang digunakan untuk memindahkan N2O dari tabung berkapasitas 27–32 kilogram ke tabung kecil bermerek Whip Pink.

Di lokasi tersebut, polisi menyita mesin pengisian, tabung dalam sejumlah ukuran, produk siap edar, kardus, label, stiker kemasan, timbangan, dan alat pemanas. Berdasarkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi, PT SSS disebut belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM untuk memproduksi serta menjual produk Whip Pink.

Penyidik mengidentifikasi AH, SC, dan JH sebagai pemilik lokasi produksi serta gudang pengiriman. Jaringan distribusinya disebut mencakup 16 gudang di 10 kota, dari Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta hingga Lombok, Nusa Tenggara Barat. Dalam perkembangan terbaru, baru AH dan JH yang diumumkan sebagai tersangka.

Seorang Pengguna Mengalami Gangguan Saraf

Penyidikan turut mengarah kepada sejumlah konsumen yang tercatat membeli Whip Pink berulang kali. Polisi memanggil beberapa pengguna, termasuk pemengaruh media sosial, untuk mengetahui pola pembelian dan tujuan penggunaan produk.

Salah satu pengguna berinisial AM mengaku harus menjalani perawatan intensif setelah kehilangan kontrol atas anggota tubuhnya, terutama bagian kaki. Ia disebut mengalami kelumpuhan sementara hingga terjatuh di tangga rumahnya sebelum dibawa ke rumah sakit.

"Sampai saat ini AM masih dalam proses penyembuhan dari dampak yang diduga keras diakibatkan oleh penggunaan produk gas N2O merek Whip Pink," ucap Eko.

Menurut keterangan ahli Kementerian Kesehatan yang diterima penyidik, penggunaan N2O secara langsung tanpa pengawasan tenaga medis dapat memicu neuropati perifer. Gangguan tersebut menyerang saraf di luar otak dan sumsum tulang belakang dengan gejala seperti kesemutan, mati rasa, kelemahan anggota tubuh, serta hilangnya koordinasi.

Kementerian Kesehatan menjelaskan paparan berulang N2O dapat menonaktifkan vitamin B12 yang berperan penting dalam fungsi sistem saraf. Menghirup gas tersebut juga berisiko menyebabkan kekurangan oksigen akut atau hipoksia, gangguan neurologis progresif, disabilitas permanen, bahkan kematian mendadak dalam kondisi tertentu.

N2O Punya Penggunaan Legal, tetapi Bukan untuk Dihirup Bebas

N2O bukan zat yang sepenuhnya dilarang. Gas ini digunakan secara sah dalam pelayanan kesehatan sebagai pendamping anestesi dan sedasi, serta dalam industri pangan sebagai propelan untuk mendorong produk seperti krim kocok keluar dari kemasan.

Namun, penggunaan medis harus dilakukan di fasilitas kesehatan dengan pengawasan tenaga profesional. Dalam industri pangan, gas hanya berfungsi sebagai bahan penunjang dan bukan untuk dihirup demi memperoleh sensasi euforia.

BPOM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 mengenai produksi, impor, registrasi, dan peredaran N2O sebagai bahan tambahan pangan. Kebijakan tersebut diterbitkan setelah penyalahgunaan gas tertawa semakin mendapat perhatian publik.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pengawasan juga membutuhkan keterlibatan masyarakat karena luasnya wilayah peredaran produk.

"BPOM menyayangkan masih adanya influencer yang mempromosikan atau melakukan praktik tersebut. Masyarakat diminta melaporkan kasus-kasus yang ditemukan kepada BPOM. Berdasarkan laporan tersebut BPOM akan menurunkan tim ke lokasi, karena wilayah Indonesia sangat luas sehingga penanganannya memerlukan kerja sama lintas sektor," kata Taruna.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Penetapan AH dan JH menjadi perkembangan penting setelah sekitar tiga bulan penyidikan. Bareskrim masih perlu menelusuri sumber gas, aliran dana, kapasitas produksi, volume penjualan, dan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi.

Pemeriksaan terhadap konsumen juga dibutuhkan untuk mengetahui cara produk dipasarkan dan apakah penjual memahami bahwa N2O digunakan untuk dihirup. Sebelumnya, penyidik menemukan pembeli dapat mencantumkan nama usaha kuliner dalam formulir pemesanan, termasuk menggunakan identitas usaha yang diduga fiktif.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan celah pengawasan N2O di Indonesia. Gas tersebut tidak digolongkan sebagai narkotika maupun psikotropika, tetapi penggunaan di luar kebutuhan medis dan pangan tetap membawa risiko kesehatan serius. Kementerian Kesehatan mendorong pengaturan distribusi, label peringatan, edukasi, dan sistem pemantauan keracunan agar penanganan tidak baru dilakukan setelah korban berjatuhan.