Periskop.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap distribusi gas dinitrogen monoksida atau N2O bermerek Whip Pink tidak hanya menyasar pembeli perorangan dan pelaku usaha kuliner. Produk tersebut diduga dipasarkan secara masif ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta dengan omzet kotor mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar per bulan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, gas tersebut disajikan menggunakan balon dan kemudian dijual kepada pengunjung. Penyidik juga menemukan salah satu pengelola tempat hiburan memesan produk dalam jumlah rutin.
“Gas disajikan dalam balon karet dan dijual ke pengunjung, dan salah satu manajemen mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kilogram per bulan,” kata Eko dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/7).
Temuan tersebut menguatkan pernyataan Badan Narkotika Nasional pada Februari 2026 mengenai peredaran Whip Pink di tempat hiburan malam. Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat itu mengatakan produk tersebut bahkan ditawarkan kepada pengunjung dalam bentuk paket tertentu.
"Lebih memprihatinkan Whip Pink ini dijual bebas di dalam tempat-tempat hiburan. Urusannya apa begitu kan?" kata Suyudi.
Promosi Bawa Nama DWP tanpa Izin
Bareskrim juga mengungkap strategi pemasaran agresif yang diduga dilakukan produsen Whip Pink, PT Suplaindo Sukses Sejahtera atau PT SSS. Salah satunya melalui promosi “Buy 5 Get 1 Free” yang mencantumkan nama dan logo Djakarta Warehouse Project XV di Bali pada 2023.
Menurut penyidik, penggunaan identitas festival tersebut dilakukan tanpa izin. Penyelenggara DWP kemudian melayangkan somasi hingga materi promosi akhirnya dihapus pada 26 Januari 2026.
Perusahaan tersebut juga disebut membagi harga produknya ke dalam dua wilayah pemasaran, yakni Jakarta dan Bali. Selisih harga antarzona mencapai Rp150 ribu per tabung.
Untuk wilayah Jakarta, Whip Pink berukuran 580 gram dijual mulai Rp390 ribu, ukuran 640 gram Rp530 ribu, ukuran 950 gram Rp805 ribu, ukuran 1.320 gram Rp1,1 juta, dan ukuran 2.050 gram mencapai Rp1,75 juta.
“Dengan rata-rata penjualan 100 tabung per hari, omzet kotor perusahaan mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar per bulan,” ujarnya.

Formulir Usaha Kuliner Diduga Hanya Formalitas
Penyidik menemukan pemesanan Whip Pink dilakukan melalui WhatsApp. Pembeli diminta mengisi formulir yang mencantumkan nama usaha kuliner, alamat, dan jumlah pesanan.
Namun, Bareskrim menduga persyaratan itu hanya digunakan untuk memberikan kesan bahwa produk dipasarkan secara terbatas kepada industri makanan dan minuman.
“Pihak PT SSS sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi atas data tersebut,” ujarnya.
Penyidik sebelumnya memanggil sejumlah konsumen setelah menganalisis dokumen penjualan dan perangkat komunikasi para pekerja perusahaan. Beberapa pembeli diketahui melakukan transaksi hingga ratusan kali sehingga dimintai keterangan mengenai tujuan pembelian dan cara penggunaan gas tersebut.
Hasil Uji Laboratorium Tak Sesuai Standar Pangan
Bareskrim menyatakan hasil pengujian Laboratorium Forensik Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan menunjukkan tabung Whip Pink berisi N2O murni dengan standar gas medis untuk anestesi. Penyidik menyebut tidak ditemukan kandungan bahan tambahan pangan yang mendukung klaim penggunaan produk untuk kebutuhan kuliner.
"Tabung gas N2O merek Whip Pink ternyata tidak memenuhi standar surat edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida (N2O)," kata Eko.
Keterangan ahli juga menyebut corong plastik yang disertakan bersama produk tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kocok. Perangkat tersebut justru diduga didesain agar gas dapat dipindahkan ke balon atau dihirup secara langsung.
"Justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung," katanya.
Penyidik menilai pencantuman Whip Pink sebagai bahan tambahan pangan merupakan upaya menyamarkan tujuan sebenarnya dari produksi dan peredaran produk.
"Untuk menyembunyikan tindak pidana di bidang kesehatan mengingat produk tersebut berpotensi menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga berujung kematian," ucapnya.
N2O Legal untuk Pangan, tetapi Tak Boleh Dihirup
Secara umum, N2O dapat digunakan secara legal sebagai bahan tambahan pangan, terutama sebagai propelan pada alat penyaji whipped cream. Namun, produksi, importasi, registrasi, pelabelan, dan peredarannya harus memenuhi ketentuan BPOM serta digunakan sesuai peruntukannya.
BPOM menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 setelah penggunaan N2O dengan cara dihirup untuk memperoleh sensasi euforia semakin marak. Produk bahan tambahan pangan N2O wajib memiliki izin edar, label yang jelas, mutu sesuai standar, dan tidak boleh dipromosikan untuk penggunaan di luar kepentingan pangan.
BPOM memperingatkan penyalahgunaan gas tersebut dapat menimbulkan kekurangan oksigen pada jaringan tubuh, gangguan fungsi otak, kerusakan sistem saraf, kehilangan koordinasi, hingga kematian. Risiko dapat meningkat apabila gas digunakan berulang kali atau dihirup dalam ruang tertutup.
“Penyalahgunaan N₂O dapat menyebabkan gangguan saraf, hipoksia atau kondisi kurangnya oksigen di tingkat jaringan tubuh, bahkan kematian,” tegas Kepala BPOM dalam penindakan produk N2O lain yang beredar melalui marketplace.
Dua Pemilik Perusahaan Jadi Tersangka
Bareskrim telah menetapkan dua pemilik sekaligus pengendali PT SSS berinisial AH dan JH sebagai tersangka. Keduanya ditahan sejak 22 Juli 2026 setelah penyidik membongkar lokasi produksi dan gudang Whip Pink di Jakarta pada April 2026.
Keduanya disangka memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta ketentuan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda kategori VI. Namun, penetapan tersangka belum membuktikan kesalahan karena perkara tersebut masih harus diuji dalam proses peradilan.
Kuasa hukum AH dan JH, Rizky Hariyo Wibowo, sebelumnya menyatakan Whip Pink diproduksi untuk digunakan sebagai bahan tambahan pangan dalam industri kuliner. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembelaan yang nantinya dapat diuji bersama hasil laboratorium, dokumen penjualan, keterangan ahli, dan bukti distribusi yang dikumpulkan penyidik.
Bareskrim masih mengembangkan perkara untuk menelusuri jaringan penjualan, konsumen, tempat hiburan yang menerima pasokan, serta kemungkinan pihak lain yang terlibat. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah produk yang beredar telah digunakan sesuai kepentingan kuliner atau justru sengaja dijual untuk dihirup.
Tinggalkan Komentar
Komentar