Periskop.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan penyelundupan 70.114 butir ekstasi seberat 25,19 kilogram di Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku penyelundupan adalah seorang kopilot asal Malaysia berinisial MS yang ditangkap pada 29 Juli 2026.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerangkan, pihaknya sudah mengendus indikasi penyelundupan tersebut sejak beberapa hari sebelum penindakan resmi dilakukan. Ia menyebutkan barang bukti mencakup puluhan ribu butir ekstasi yang dikemas dalam 14 bungkus plastik, ditambah sejumlah kecil sabu.
"Beberapa waktu yang lalu, Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil melakukan pencegahan atau pengawasan terhadap upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi dan dilakukan penegakan pada 29 Juli 2026," kata Djaka dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (31/7).
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang memaparkan kronologi penangkapan. Menurutnya, petugas mencurigai koper milik penumpang berseragam kopilot yang tiba dengan penerbangan MH-727 dari Kuala Lumpur, setelah pemeriksaan mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional menunjukkan kejanggalan.
"Pada 29 Juli 2026, kami melakukan pengawasan atas kedatangan pilot penerbangan MH-727 dari Kuala Lumpur. Dari analisis intelijen, muncul kecurigaan terhadap barang yang dibawa pilot berinisial MS, warga negara Malaysia berusia 39 tahun, dan hasilnya cukup mengejutkan," kata Hengky.
Hengky menerangkan, hasil pemeriksaan menemukan 14 bungkus ekstasi dan 4 gram sabu bruto tersimpan di dalam tas milik MS.
Hasil interogasi awal mengungkap tersangka mengaku diminta seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan 50.000 Ringgit Malaysia. Barang tersebut rencananya diambil oleh pihak lain yang identitasnya masih didalami, diduga juga warga negara Malaysia.
MS juga mengaku pernah dua kali menjalankan tugas serupa, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta. Seluruh keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk pengembangan perkara.
Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menelusuri jaringan yang diduga terlibat. Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lanjutan.
Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Bea Cukai juga mencatat potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika yang dicegah mencapai Rp207,9 miliar.
"Jadi perkiraan kami, sabu tersebut adalah untuk dipakai, sementara ekstasinya adalah yang nanti akan disebarluaskan di Indonesia," pungkas Hengky.
Tinggalkan Komentar
Komentar