Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap pelaku kasus dugaan penggelapan dan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dijerat hukuman setimpal. OJK mendorong penyidik menerapkan pasal dari UU ITE maupun UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), bukan sekadar pasal penipuan biasa.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menyampaikan pihaknya telah menyerahkan sejumlah pandangan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Menurutnya, pelaku bisa dikenakan pelanggaran UU ITE terkait laporan keuangan palsu, sekaligus ketentuan dalam UU P2SK.
"Percayalah, kami menginginkan pelaku DSI ini dihukum seberat-beratnya. Kira-kira begitu. Bisa lewat Undang-undang ITE, bisa juga Undang-undang P2SK," ujar Rizal saat menghadiri temu media di Jakarta, Jumat (10/7).
Sebagai pelapor dugaan kecurangan DSI, OJK menilai hukuman ringan tidak adil bagi para korban. Rizal menegaskan, penerapan pasal tipu gelap saja dianggap terlalu enteng untuk kasus dengan dampak sebesar ini.
"Kami sarankan kepada penegak hukum, terlalu enteng kalau cuma dikenakan pasal tipu gelap. Enggak rela kami," ujarnya.
PT DSI diduga menyalurkan pendanaan masyarakat lewat proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam (borrower) yang sudah ada sebelumnya. Skema itu menyeret 15 ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun sepanjang periode 2018 hingga 2025.
Penyidik menjerat sejumlah pasal, mulai dari penggelapan, penipuan, tindak pidana di sektor jasa keuangan, tindak pidana melalui media elektronik, hingga pencucian uang. Berkas perkara tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada 9 Juni 2026. Sementara pemberkasan tersangka AS, FH, serta tersangka korporasi masih berjalan simultan bersama Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan proses hukum terhadap tersangka FH sudah memasuki tahap penahanan.
"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FH, terhadap tersangka FH kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan," ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (20/6).
Selain proses penahanan, Bareskrim juga telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Penyidik menyita uang senilai Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan serta sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan perusahaan tersebut.
"Kalau DSI hanya dikenakan pasal tipu gelap, tindak pidana umum, tidak fair bagi konsumen," imbuh Rizal.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar