Ferry Hongkiriwang Dilindungi LPSK, Pengacara Febrie Tak Khawatir Kasus Dibongkar
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan tidak khawatir atas perlindungan LPSK bagi Ferry Boboho. Kubu Febrie menghormati kewenangan hukum dan fokus pada praperadilan sebagai jalur...

Periskop.id - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, menyatakan pihaknya tidak khawatir atas perlindungan yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada saksi kunci Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Febri menegaskan tidak ada ketakutan terkait potensi kesaksian Ferry yang disebut-sebut bakal membongkar perkara dugaan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang (TPPU).
“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, saya pikir, dengan pelaksanaan kewenangan penegak hukum,” kata Febri di Gedung KPK, Rabu (26/8).
Menurut Febri, kliennya memegang teguh prinsip bahwa jabatan tinggi penegak hukum tidak membuat seseorang berada di atas hukum.
“Pak FA itu sering bilang ke saya begini, dia menyadari betul bahwa sekalipun posisinya sebagai Jampidsus—posisi yang sangat tinggi di Kejaksaan Agung—tetap tidak berada di atas hukum,” jelasnya.
Kubu Febrie menghormati seluruh pelaksanaan kewenangan aparat penegak hukum sembari memfokuskan perhatian pada proses permohonan praperadilan.
“Kalau bagi kami, kami hormati. Pembuktian apa pun langkah yang dilakukan oleh penegak hukum itu kami hormati. Fokus kami selama beberapa hari ini di praperadilan. Kalau memang ada yang menurut Kejaksaan perlu dilindungi, itu baik-baik saja. Sistem hukum kita memang mengatur demikian. Kami menghargai dan menghormati pelaksanaan kewenangan penegak hukum,” ujar Febri.
Lebih lanjut, Febri menyampaikan pengalaman puluhan tahun kliennya di korps adhyaksa menjadi alasan untuk tetap mengedepankan koridor hukum formal apabila mendapati adanya kejanggalan dalam penanganan perkara.
“Justru sekarang, pengalaman Pak FA selama sekitar 30 tahun menjadi penegak hukum masih tetap dipegang, masih tetap dihormati dengan cara menempuh jalur hukum kalau ada persoalan-persoalan dalam penanganan yang dinilai bermasalah. Kami sudah menemukan beberapa hal. Tetapi penghormatan, penghargaan, dan sikap menempuh jalur hukum itu yang diambil saat ini,” tutur Febri.
Febri menambahkan, sikap tersebut mencerminkan kepatuhan penuh terhadap supremasi hukum yang seharusnya dijunjung oleh setiap pihak.
“Jadi, Pak FA paham betul posisi Jampidsus, meskipun itu posisi yang sangat tinggi, pengalaman beliau selama sekitar 30 tahun menjadi jaksa tidak membuat Pak FA merasa bahwa Jampidsus berada di atas hukum. Penghormatan terhadap hukum harus dilakukan. Ini tentu kewajiban semua pihak untuk menghormati proses hukum tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, LPSK resmi menetapkan program perlindungan terhadap saksi Ferry Hongkiriwang melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026. Perlindungan diberikan menyusul adanya informasi penting terkait perkara Asabri-Jiwasraya yang dikantongi Ferry, serta potensi ancaman dan profil terlapor yang memiliki relasi kuasa.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan mengeklik tautan.
Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.