LPSK Jemput Bola Keluarga Sutrimo, Siap Beri Perlindungan Darurat
LPSK proaktif menjangkau keluarga Sutrimo untuk menawarkan perlindungan dan pendampingan hukum di tengah penyelidikan penyebab kematiannya

Periskop.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif untuk menjangkau keluarga almarhum Sutrimo yang kematiannya masih diselidiki Polda Metro Jaya. Pendekatan tersebut dilakukan untuk menawarkan pendampingan hukum hingga kemungkinan perlindungan darurat apabila ditemukan ancaman atau kondisi mendesak terhadap keluarga maupun saksi.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, lembaganya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
"LPSK sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini. Selanjutnya, LPSK akan lakukan proaktif untuk menjangkau keluarga almarhum Sutrimo terlebih dahulu. Nanti tergantung keluarganya akan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK atau tidak," kata Susilaningtias di Jakarta, Senin (10/8).
Langkah LPSK berlangsung setelah keluarga Sutrimo resmi melaporkan dugaan kejanggalan kematiannya ke Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8). Laporan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya karena peristiwa kematian terjadi di wilayah Jakarta.
Perlindungan Darurat Bisa Diberikan
Susilaningtias mengatakan LPSK belum dapat menentukan bentuk perlindungan yang diperlukan sebelum melakukan penelaahan terhadap kondisi keluarga dan berkas permohonan.
Namun, lembaga tersebut dapat mengambil langkah lebih cepat apabila dalam proses penjangkauan ditemukan situasi yang bersifat mendesak.
"Saksi, korban, ahli, atau pelapor dapat diberikan perlindungan darurat karena ada situasi yang mengancam jiwa, kondisi medis atau psikologis yang membutuhkan penanganan segera, serta kebutuhan pendampingan penanganan perkara pidana," ujarnya.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan kewenangan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan dengan mempertimbangkan pentingnya keterangan, tingkat ancaman, hasil analisis medis atau psikologis, serta rekam jejak tindak pidana yang berkaitan dengan pemohon.
Dalam praktiknya, perlindungan LPSK dapat mencakup pendampingan selama proses hukum, perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural maupun bentuk bantuan lain sesuai kebutuhan dan hasil penilaian lembaga.
LPSK sebelumnya juga pernah menggunakan pendekatan proaktif dalam kasus kematian yang dinilai membutuhkan perlindungan terhadap keluarga dan saksi. Pada kasus kematian jurnalis Tribrata TV di Karo pada 2024, misalnya, LPSK melakukan penjangkauan, penelaahan dan koordinasi dengan kepolisian sebelum akhirnya memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan saksi.
Polisi Periksa Lima Saksi
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki penyebab kematian Sutrimo yang ditemukan tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7).
"Sejauh ini, penyelidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Lima saksi yang diperiksa antara lain sejumlah pengemudi ambulans yang terlibat dalam pemindahan jenazah serta seorang pihak yang diketahui terakhir bertemu dengan Sutrimo pada malam sebelum korban ditemukan.
Kepolisian juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik Polri untuk menerapkan pendekatan investigasi berbasis ilmiah atau scientific crime investigation. Tim telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengambil sejumlah sampel serta barang bukti untuk dianalisis di laboratorium.
Pemeriksaan awal di lokasi tidak menemukan racun. Meski demikian, polisi menegaskan hasil tersebut belum dapat digunakan untuk menyimpulkan penyebab kematian karena barang bukti masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sutrimo sebelumnya diketahui bekerja sebagai penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Polisi sejauh ini belum menyimpulkan apakah kematiannya disebabkan tindak pidana atau faktor lain.
Keluarga Kini Resmi Tempuh Jalur Hukum
Sebelumnya, kepolisian telah meminta keluarga membuat laporan resmi apabila merasa terdapat kejanggalan dalam kematian Sutrimo. Polisi menilai laporan akan mempermudah proses hukum dan pendalaman perkara.
Langkah tersebut akhirnya ditempuh keluarga pada 8 Agustus melalui Polresta Banyumas. Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi di Banyumas kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan memutuskan melimpahkan laporan karena lokasi peristiwa berada di Jakarta.
Masuknya LPSK menambah satu jalur pendampingan bagi keluarga di luar proses penyelidikan kepolisian. Lembaga itu akan terlebih dahulu menemui keluarga untuk mengetahui kebutuhan perlindungan serta memastikan apakah mereka akan mengajukan permohonan secara resmi.
Jika permohonan diajukan, LPSK akan melakukan penelaahan untuk menentukan bentuk perlindungan yang diperlukan. Sementara penyebab kematian Sutrimo tetap menunggu hasil pemeriksaan forensik, keterangan saksi, dan bukti lain yang dikumpulkan penyidik.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan sutrimo dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.