Periskop.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah. Langkah ini diambil untuk mempercepat layanan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual lewat mekanisme layanan terpadu.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan menjelaskan, penyelesaian administrasi dan layanan bagi korban perlu dilakukan secara terintegrasi. Menurutnya, hal itu penting agar korban tidak mengalami keterlambatan dalam memperoleh perlindungan.
"Buat kita, harusnya dengan UU TPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) itu sampai tahap rehabilitasi atau penanganan korban tidak ada yang tertinggal. UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) ini kita harapkan nanti bisa menjadi one-stop solution," kata Veronica dalam diskusi pemanfaatan Dana Bantuan Korban (DBK) dan peran media dalam mendukung pemulihan korban kekerasan seksual di Jakarta, Jumat.
UPTD, menurut Veronica, diharapkan berperan sebagai koordinator utama. Unit ini akan menghubungkan layanan kesehatan, bantuan sosial, pendampingan hukum, hingga penyediaan tempat tinggal sementara bagi korban.
Sinergi antarlembaga juga dinilai perlu untuk mengatasi kendala birokrasi yang selama ini memperlambat penanganan korban. Veronica menyoroti persoalan ini termasuk dalam hal pembiayaan layanan darurat.
"Kalau perusahaan CSR (tanggung jawab sosial perusahaan) masuk ke DBK, artinya di dalam perusahaan itu ada insentif apa yang mereka dapat, itu harus jelas. Sehingga semua transparan," ujar Veronica.
Ia turut mendorong integrasi layanan dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, aparat penegak hukum, organisasi advokat, dan pemerintah daerah. Tujuannya agar korban bisa memperoleh layanan tanpa harus berpindah-pindah instansi.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengungkapkan, pihaknya tengah menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai upaya memperkuat koordinasi pelaksanaan Dana Bantuan Korban. SKB tersebut melibatkan LPSK, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, KemenPPPA, Kementerian Kesehatan, Kepolisian RI, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah.
Koordinasi lintas kementerian itu, kata Sri, diharapkan membuat UPTD lebih memahami skema pembiayaan lintas kementerian. Dengan begitu, korban bisa memperoleh layanan secara cepat tanpa terbebani proses administrasi yang berulang.
"Kata kunci sebenarnya kolaborasi, benar-benar membuka diri. Tidak ada dinding pemisah lagi, tidak ada saling lempar-lemparan. Ini ruang untuk efisiensi, duduk bersama untuk melihat 'siapa berbuat apa' dengan berperspektif kepada korban," kata Sri Nurherwati.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar