Periskop.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Keputusan ini diambil secara bulat dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/7).
Sony merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan, penolakan ini didasari hasil kajian mendalam Tim Penelaah yang menyimpulkan permohonan Sony tidak memenuhi kriteria hukum yang berlaku.
"Setelah dilakukan penelaahan, LPSK menyimpulkan bahwa permohonan yang diajukan oleh Sony Sonjaya tidak memenuhi persyaratan sebagai Saksi Pelaku atau Justice Collaborator, sehingga diputuskan untuk ditolak," kata Susilaningtias, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7).
Permohonan Sony dinyatakan tidak layak karena gagal memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, serta Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2025. Susilaningtias merinci, ada empat syarat materiil utama yang membuat permohonan Sony gugur.
Pertama, soal sifat pentingnya keterangan. Informasi yang diberikan Sony dinilai belum cukup signifikan untuk mengungkap kejahatan secara utuh.
Kedua, status Sony sebagai bukan pelaku utama tidak terpenuhi. Posisinya dalam konstruksi perkara diduga kuat justru sebagai aktor utama atau intelektual di balik korupsi tersebut.
Ketiga, ihwal pengembalian aset. Sony belum menunjukkan komitmen atau kesediaan yang jelas untuk mengembalikan seluruh aset hasil tindak pidana.
Keempat, tingkat ancaman terhadap Sony juga dinilai tidak signifikan. Hasil analisis LPSK tidak menemukan ancaman nyata atau situasi darurat khusus yang membahayakan keselamatannya.
LPSK menegaskan, status Justice Collaborator tidak akan pernah diberikan secara otomatis kepada setiap tersangka yang mengajukan permohonan pelindungan. Setiap berkas akan terus diseleksi ketat demi menjaga marwah penegakan hukum yang profesional.
"Setiap permohonan akan dinilai secara cermat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemenuhan syarat formil maupun materiil, serta kontribusi pemohon dalam mengungkap tindak pidana," ungkap Susilaningtias.
Permohonan JC Sony sebelumnya dikirimkan secara resmi oleh pengacaranya, Krisna Murti, kepada Jampidsus pada Senin (8/6). Status tersangka Sony sendiri ditetapkan sejak 3 Juni 2026, bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) dan mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar