Hukum

LPSK Resmi Beri Pelindungan kepada Ferry Hongkiriwang di Kasus Febrie Adriansyah

LPSK resmi melindungi Ferry Hongkiriwang, saksi kunci kasus korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah. Perlindungan mencakup pendampingan, pemantauan intensif, dan pemenuhan hak prosedura...

1 hari yang lalu · 3 mnt baca
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). dok. LPSK
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menetapkan pemberian program perlindungan kepada saksi Ferry Hongkiriwang (FH). Ia merupakan saksi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah (FA).

Ketetapan tersebut diputuskan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026. Dalam pengambilan keputusan, lembaga ini menimbang kedudukan saksi, signifikansi keterangan yang dimiliki, potensi risiko ancaman, hingga tingkat keseriusan kasus.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, dasar hukum merujuk pada ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 ayat (4) KUHAP mengenai mandat kelembagaan di bidang perlindungan saksi dan korban. Berdasarkan hasil penelaahan tim, Ferry dinyatakan memenuhi seluruh kualifikasi persyaratan formal maupun materiil.

“Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perlindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasarkan penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” ujar Susilaningtias, dalam keterangannya, dikutip Rabu (26/8).

Susi menjelaskan, mekanisme penilaian merujuk pada Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 yang mengkaji kondisi objektif saksi. Dari hasil penelaahan, Ferry terbukti memiliki informasi krusial terkait perkara korupsi Asabri-Jiwasraya yang sebelumnya telah diserahkan kepada aparat penegak hukum dan Kejagung.

Selain itu, Ferry dinilai kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan awal serta konsisten menyampaikan keterangan berharga bagi penegak hukum. Keterangan tersebut dipandang sangat berbobot dalam mengurai perkara kejahatan luar biasa sekelas korupsi dan pencucian uang. Perlindungan ini diharapkan menjaga peran saksi agar proses pembongkaran perkara berjalan terang benderang.

Mengenai aspek keselamatan, LPSK mencatat belum ada intimidasi atau teror langsung yang menyasar fisik FH. Kendati demikian, potensi ancaman tetap menjadi perhatian utama yang wajib diantisipasi secara preventif.

“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” tegas Susi.

Lebih lanjut, pertimbangan situasi khusus sesuai aturan hukum turut mencakup tingkat kerentanan, posisi saksi, hingga penelusuran latar belakang pihak yang terseret dalam pusaran perkara, terutama menyangkut riwayat jabatan dan relasi kuasa.

“Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kami juga melihat profil pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan perlindungan kepada FH,” jelas Susi.

Proses pengajuan permohonan berawal saat Kejagung secara resmi meminta LPSK melindungi Ferry pada 30 Juli 2026. Hal ini dilakukan untuk memastikan rasa aman dan menjaga keutuhan kesaksian pentingnya dalam perkara dugaan korupsi serta TPPU Febrie.

Merespons permohonan kejaksaan tersebut, LPSK sempat menerbitkan status perlindungan darurat sambil menuntaskan tahapan penelaahan berkas. Dalam keputusan final ini, LPSK memberikan paket program perlindungan mencakup pemenuhan hak prosedural saksi, pendampingan melekat selama tahapan pemeriksaan perkara, serta pemantauan intensif guna menjamin keamanan dan keselamatan Ferry.

Adapun, nama pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry "Boboho" kini menjadi sorotan utama dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejagung sebelumnya telah berencana menitipkan Ferry ke LPSK demi menjamin keselamatan saksi kunci tersebut. Kejagung menegaskan keberadaan dan keterangan Ferry sangat krusial untuk membongkar alur aliran dana perkara secara terang benderang.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.