Dua Terduga Pemasok Narkoba Revaldo Ditangkap, Keduanya Residivis
Polisi menangkap HS dan FB, dua terduga pemasok narkoba kepada Revaldo Fifaldi. Keduanya residivis dan jaringan masih terus dikembangkan

Periskop.id - Kasus narkotika yang menjerat aktor Revaldo Fifaldi berkembang ke jaringan pemasok. Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pria berinisial HS (31) dan FB (41) yang diduga terlibat dalam rantai pasokan narkotika kepada Revaldo. Keduanya diketahui merupakan residivis perkara narkotika.
HS ditangkap di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, sedangkan FB diamankan di kawasan Palmerah pada Rabu (26/8/2026). Polisi menyebut HS sebagai pihak yang diduga berhubungan langsung dengan Revaldo, sementara FB diduga menjadi pemasok narkotika kepada HS.
“Tadi malam kita telah menangkap si pengedar tersebut. Dari keterangan tersangka, memang dia mengakui bahwa dia menjual kepada tersangka RF,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Penangkapan dilakukan hanya sehari setelah kepolisian menyatakan telah mengantongi identitas pemasok berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Revaldo. Sebelumnya, Revaldo mengaku memesan sabu seberat setengah gram melalui telepon dan membayar Rp650 ribu melalui transfer bank.
Polisi Telusuri Rantai dari Revaldo hingga FB
Dari penangkapan HS, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk sabu, peralatan konsumsi narkotika, serta tiga unit telepon seluler. Ponsel itu diduga digunakan dalam komunikasi dengan Revaldo.
Pengembangan terhadap HS kemudian mengarahkan penyidik kepada FB. “Kemudian dari hasil pengembangan, kita juga telah menangkap saudara FB yang merupakan juga sebagai penyuplai narkotika kepada saudara HS tersebut,” ujar Nasriadi.
Dengan konstruksi sementara dari penyidik, FB diduga berada satu tingkat di atas HS dalam rantai distribusi. Namun, polisi masih mengembangkan perkara untuk mengetahui apakah terdapat pemasok lain maupun jaringan yang lebih luas.
Keterangan kepolisian yang diberitakan RRI juga menyebut HS diduga sempat memberikan narkotika kepada Revaldo secara cuma-cuma sebanyak tiga kali. Penyidik sejauh ini baru menemukan satu transaksi pembelian, yakni sabu setengah gram seharga Rp650 ribu.
Temuan tersebut masih merupakan hasil penyidikan kepolisian dan belum menjadi putusan pengadilan.
HS dan FB Pernah Dipenjara Kasus Narkotika
Polisi menyatakan kedua orang yang ditangkap memiliki catatan perkara narkotika sebelumnya. HS pernah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada 2017 dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Sementara FB disebut pernah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara narkotika.
“Artinya mereka adalah residivis. Para pengedar-pengedar yang sudah pernah tertangkap, tetapi mengedarkan kembali barang haram tersebut,” tuturnya.
Status residivis membuat pengembangan perkara tidak berhenti pada hubungan kedua orang tersebut dengan Revaldo. Polisi kini menelusuri kemungkinan HS dan FB juga memasok narkotika kepada pengguna lain.
“Artinya bukan hanya satu profesi. Pada masyarakat lainnya pun apabila dia pernah menjual, kita akan cari,” lanjutnya.
Nasriadi mengatakan, penyidik tidak hanya mendalami kemungkinan adanya figur publik lain, tetapi seluruh pihak yang diduga pernah memperoleh narkotika dari jaringan tersebut.
“Kita tidak hanya berhenti di pemakai, kita juga terus mencari siapa yang menyuplai, kemudian siapa yang menjual, kemudian kita akan terus mengungkap jaringannya,” serunya.
Revaldo Ditangkap di Apartemen, Urine Positif
Pengungkapan jaringan tersebut bermula dari penangkapan Revaldo pada Senin (24/8/2026) di Apartemen Altiz, kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Polisi bergerak setelah mendapat informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan tiga plastik klip bekas sabu, tiga bong, tiga pipet, dua korek, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, dua kotak penyimpanan, serta satu telepon seluler. "Hasil tes urine, pelaku tersebut positif narkotika dan psikotropika," tutur Nasriadi saat menjelaskan penangkapan tersebut.
Revaldo kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pada Rabu juga membawa aktor tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan dan masih menunggu hasil asesmen untuk menentukan apakah ia akan direhabilitasi.
"Kita nanti menunggu hasil keputusan tim asesmen untuk apakah dia direhab atau tidak. Tetapi kita ketahui bahwasanya yang bersangkutan telah berulang. Kalau tidak salah dari keterangannya sendiri, ini adalah perkara yang keempat," kata Nasriadi.
Ini Kasus Keempat Revaldo
Perkara terbaru menjadi kali keempat Revaldo berhadapan dengan kasus narkotika.
Ia pertama kali ditangkap pada 2006 dan divonis dua tahun penjara. Pada 2010, Revaldo kembali ditangkap dalam perkara kepemilikan sabu. Kemudian pada 2023, Polda Metro Jaya kembali menangkapnya dalam perkara narkotika dan ia menjalani rehabilitasi.
Dalam perkara 2026, kepolisian kini memperluas fokus dari pengguna menuju pihak yang diduga memasok barang tersebut. Sehari setelah mengumumkan pencarian pemasok, penyidik berhasil menangkap HS dan kemudian mengembangkan perkara hingga FB.
Pengungkapan itu sekaligus membuka pertanyaan mengenai seberapa luas jaringan kedua tersangka. Polisi belum mengumumkan jumlah pengguna lain yang diduga pernah bertransaksi dengan HS maupun FB, serta masih menelusuri asal narkotika sebelum sampai kepada keduanya.
Dengan penangkapan dua terduga pemasok, penyidikan kasus Revaldo kini bergerak dari perkara penggunaan narkotika menuju pembongkaran rantai distribusi. Polisi menyatakan pengembangan akan diteruskan hingga pihak yang berada di atas jaringan tersebut dapat diidentifikasi.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Ditlantas Polda Metro Jaya, jakarta barat, narkoba, dan Selebriti dengan mengeklik tautan.
Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.