Periskop.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membantah informasi di media sosial yang menyebut, kepolisian akan memberlakukan denda tilang Rp250 ribu bagi pengendara yang menggunakan ban gundul. Narasi tersebut dipastikan tidak berasal dari kebijakan resmi kepolisian.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Komarudin menegaskan, kabar yang ramai dibagikan di media sosial itu tidak benar. "Hoaks," kata Komarudin singkat saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/7) seperti dilansir Antara.

Meski demikian, bantahan tersebut tidak berarti pemilik kendaraan boleh mengabaikan kondisi ban. Peraturan lalu lintas tetap mewajibkan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi serta kedalaman alur ban.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan menetapkan kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari satu milimeter. Ketentuan itu menjadi salah satu standar kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban kendaraan bermotor.

Dengan demikian, informasi yang perlu diluruskan adalah klaim mengenai adanya kebijakan atau penindakan baru secara khusus terhadap ban gundul. Kewajiban menjaga kondisi ban sendiri bukan aturan baru karena telah tercantum dalam regulasi kendaraan dan lalu lintas yang berlaku.

Unggahan Viral Salah Cantumkan Pasal

Kabar tersebut bermula dari unggahan akun Instagram yang menyebut pengendara dengan ban gundul dapat dikenai kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu berdasarkan Pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tahukah kamu? Penggunaan ban motor yang sudah gundul bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga dapat dikenai sanksi hukum. Sesuai Pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk menggunakan ban yang sudah gundul, dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000," tulis akun tersebut.

Namun, rujukan Pasal 278 dalam unggahan itu tidak tepat. Pasal tersebut mengatur kelengkapan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, seperti ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.

Adapun ketentuan mengenai persyaratan teknis sepeda motor, termasuk kedalaman alur ban, berkaitan dengan Pasal 285 ayat (1). Pasal tersebut memuat ancaman kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, ancaman maksimalnya berbeda dan dapat mencapai denda Rp500 ribu.

Artinya, unggahan viral mencampurkan substansi aturan mengenai kondisi ban dengan pasal yang mengatur kelengkapan kendaraan roda empat. Narasi bahwa Polri baru “resmi memberlakukan” denda tersebut juga tidak didukung pengumuman atau kebijakan resmi.

Tak Ada Pengumuman Operasi Khusus

Komarudin meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi lalu lintas yang hanya bersumber dari potongan unggahan media sosial. Informasi mengenai operasi, sasaran penindakan, maupun perubahan aturan sebaiknya diperiksa melalui kanal resmi kepolisian dan pemerintah.

Ia menilai pengguna jalan pada dasarnya telah memahami jenis pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan. Persoalan yang perlu diperkuat adalah kesadaran untuk memastikan kendaraan dalam kondisi layak sebelum digunakan.

"Masyarakat pastinya sudah tahu pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa. Cukup patuhi dan tertib di jalan, maka Insya Allah akan selamat dan lancar di jalan," ujarnya.

Korlantas Polri sebelumnya memang menemukan penggunaan ban gundul dalam pemeriksaan kendaraan selama Operasi Keselamatan 2026. Temuan itu terutama muncul bersama pelanggaran kelaikan lain, seperti tidak tersedianya alat pemadam api ringan dan alat pemecah kaca pada kendaraan angkutan. Namun, pemeriksaan tersebut berbeda dari klaim adanya kebijakan tilang baru khusus ban gundul.

Ban Gundul Tetap Berisiko bagi Keselamatan

Ban kehilangan kemampuan mencengkeram permukaan jalan ketika alurnya menipis. Risiko menjadi lebih besar saat kendaraan melewati jalan basah karena air lebih sulit dialirkan keluar dari permukaan ban.

Kondisi tersebut dapat memperpanjang jarak pengereman, mengurangi kestabilan kendaraan, dan meningkatkan risiko tergelincir. Pengendara juga perlu mewaspadai ban yang retak, benjol, aus tidak merata, atau telah mencapai indikator batas keausan meskipun alurnya belum sepenuhnya hilang.

Karena itu, pemilik kendaraan disarankan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap kedalaman alur, tekanan udara, kondisi dinding, dan usia ban. Penggantian sebaiknya tidak hanya menunggu permukaan ban benar-benar rata.

Kesimpulannya, informasi bahwa polisi baru menerapkan denda Rp250 ribu khusus untuk ban gundul adalah keliru. Akan tetapi, penggunaan ban yang tidak memenuhi persyaratan teknis tetap dapat menjadi pelanggaran dan membahayakan keselamatan.

Pengendara pun perlu membedakan antara bantahan terhadap narasi viral dengan kewajiban menjaga kendaraan tetap laik jalan. Tidak adanya kebijakan tilang baru bukan alasan untuk terus menggunakan ban yang sudah aus.