MK Kabulkan Penarikan Gugatan Uji Materiil UU P2SK Soal Aturan Patriot Bond
MK mengabulkan penarikan uji materi UU P2SK terkait Patriot Bond, permohonan Iskandar resmi dicabut dan tidak bisa diajukan kembali.

Periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Permohonan bernomor perkara 276/PUU-XXIV/2026 tersebut sebelumnya diajukan oleh warga negara bernama Iskandar Daeng Pratty.
Ketetapan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Jumat (28/8).
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” kata Suhartoyo saat membacakan amar ketetapan Mahkamah.
Suhartoyo menjelaskan, Mahkamah sebelumnya telah menerima surat resmi pencabutan permohonan dari Iskandar dan mengonfirmasinya secara langsung dalam persidangan daring pada Senin (10/8).
Berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada 12, 19, dan 20 Agustus 2026, majelis hakim konstitusi menilai permohonan penarikan tersebut beralasan menurut hukum. Dengan diterbitkannya ketetapan ini, Panitera MK diperintahkan mencatat penarikan berkas ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK), mengembalikan salinan berkas, serta melarang pemohon mengajukan kembali gugatan yang sama.
Uji Materi Kekebalan Hukum Patriot Bond
Dalam permohonan awalnya yang teregistrasi pada 28 Juli 2026, Iskandar menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5), (6), dan (7) UU P2SK terhadap UUD 1945. Pemohon mempersoalkan norma yang memberikan perlindungan hukum bagi pembeli instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond dari penuntutan pidana umum, pidana khusus (termasuk pajak), maupun gugatan perdata, serta klausul larangan penggunaan data transaksi sebagai alat bukti pengadilan.
Meski tidak menolak tujuan pembiayaan nasional, pemohon meminta MK memberikan tafsir bersyarat agar instrumen tersebut tidak menjadi perlindungan hukum absolut yang mencederai prinsip kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum.
Polemik aturan Patriot Bond dalam UU P2SK ini juga sempat memicu respons pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan kesiapan pemerintah mempertahankan keabsahan beleid tersebut di hadapan majelis hakim konstitusi.
“Kita lihat saja bagaimana hasil gugatannya... Saya kirim ahli-ahli hukum yang tepat untuk memastikan bahwa kebijakan kita bisa dipertahankan, dan kita bertanggung jawab kepada masyarakat serta di mata hukum,” kata Menkeu Purbaya, Selasa (14/7).
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengeklik tautan.

Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.