Hukum

Polda Metro Periksa 315 Orang Buntut Kericuhan di DPR, 45 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya memeriksa 315 orang dan menetapkan 45 tersangka terkait kericuhan demo 27 Agustus di Gedung DPR/MPR RI.

7 jam yang lalu · 2 mnt baca
Aksi, Demonstrasi, Mahasiswa, DPR, RUU Perampasan Aset, Demo
Massa yang tergabung dari mahasiswa berbagai elemen berkumpul dalam aksi unjuk rasa untuk menuntut RUU Perampasan Aset disahkan di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/8/2026). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 315 orang terkait aksi kericuhan penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI yang terjadi pada 27 Agustus. Dari total pemeriksaan tersebut, kepolisian telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka tindak pidana.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan, ratusan orang yang diamankan telah dipetakan ke dalam enam klaster berdasarkan peran dan profil masing-masing dalam peristiwa kerusuhan.

“Pada saat ini, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 315 orang yang pada saat terjadi aksi kerusuhan pada tanggal 27 Agustus dari satu tempat di wilayah sekitar DPR MPR RI. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami telah melakukan pembagian terhadap beberapa klaster,” kata Iman, di Polda Metro Jaya, Jumay (28/8).

Iman merinci, penetapan tersangka berasal dari klaster massa perusak fasilitas umum dan penganiaya aparat/masyarakat, serta klaster pembawa senjata tajam. Dari 71 orang yang diperiksa pada klaster perusakan dan penganiayaan, sebanyak 45 orang dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka.

“Kemudian yang ketiga adalah klaster massa yang melakukan pengrusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan pasca aksi 27 Agustus. Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” jelasnya.
“Kemudian yang keempat, klaster yang membawa senjata tajam. Dari orang-orang yang dilakukan pengamanan, penyidik melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang membawa senjata tajam yang digunakan saat kerusuhan dan penyidik telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” lanjut Iman.

Selain klaster perusakan dan senjata tajam, polisi memeriksa 91 orang dewasa yang masuk kategori perusuh biasa, serta mendalami temuan keterlibatan klaster penyandang dana/penggerak dan klaster perekrut massa.

Sementara itu, sebanyak 153 orang anak di bawah umur dilimpahkan penanganannya ke Ditres PPA dan TPPO.

“Yang terdiri dari 25 anak putus sekolah, kemudian 2 anak umur 12 tahun, 1 anak umur 13 tahun, 3 anak umur 14 tahun, 23 anak umur 15 tahun, 47 anak umur 16 tahun, 64 anak umur 17 tahun, 10 anak umur 18 tahun, di antaranya ada tiga orang yang berjenis kelamin perempuan,” urai Iman.

Penyidik juga tengah mendalami potensi tindak pidana eksploitasi anak yang dilancarkan oleh aktor perekrut maupun penggerak aksi di lapangan.

“Saat ini penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang menggunakan dan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum, dikarenakan hal tersebut dapat berpotensi melanggar norma sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pelibatan dan eksploitasi terhadap anak,” ungkap Iman.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya), dan Demo dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.