iklan periskop
Perbankan

Polda Beberkan Kronologi Pemblokiran Rekening Aktivis Pati oleh Bank Mandiri

Bank Mandiri akui blokir rekening koordinator AMPB usai ramai desakan boikot, sementara Polda Metro Jaya sebut langkah itu cuma penundaan transaksi sesuai aturan.

1 jam yang lalu · 2 mnt baca
Polda Beberkan Kronologi Pemblokiran Rekening Aktivis Pati oleh Bank Mandiri
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono menunjukan bukti rekeningnya terblokir.
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Bank Mandiri mengonfirmasi telah memblokir rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, melalui akun Threads resminya. Namun Polda Metro Jaya menegaskan langkah yang diajukan penyelidik sebenarnya berupa permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memang mengirim surat ke bank terkait penyelidikan dugaan penghimpunan dana oleh AMPB. Menurutnya, surat itu bukan perintah pemblokiran, melainkan permohonan agar transaksi ditunda sementara waktu.

"Surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening," kata Budi Hermanto di Jakarta, Senin (24/8).

Budi merinci, penundaan transaksi tersebut merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Aturan itu membatasi masa penundaan maksimal lima hari kerja, dengan dana nasabah tetap tersimpan di rekening tanpa proses penyitaan.

Setelah masa penundaan berakhir, rekening bisa kembali dipakai seperti biasa selama tidak ada tindakan hukum lanjutan yang mendasari pembatasan transaksi. Penyelidik, kata Budi, juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai dasar hukum terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat.

Ia menyebutkan, penyelidik telah mengirim undangan klarifikasi kepada pihak terkait serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial. Koordinasi itu dilakukan untuk menelusuri tujuan penghimpunan, mekanisme pengumpulan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana AMPB.

"Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan," ujar Budi.

Di sisi lain, Bank Mandiri mengonfirmasi telah memblokir rekening Supriyono dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah. Perseroan menyatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan aparat penegak hukum.

"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," tulis akun Threads resmi @bankmandiri.

Bank Mandiri menyebut proses pemblokiran itu telah sesuai prosedur internal. Perseroan turut menegaskan komitmennya menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau GCG dalam setiap layanan perbankan.

Kabar pemblokiran ini sebelumnya memicu keramaian di media sosial. Warganet menggaungkan aksi boikot terhadap Bank Mandiri lantaran khawatir dengan keamanan dana mereka yang tersimpan di bank pelat merah tersebut, menyusul pemblokiran rekening milik Supriyono selaku koordinator AMPB.

"Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan."

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Budi Hermanto, Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya), Bank Mandiri, pemblokiran rekening, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), dan demo pati dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.