Polisi Tetapkan 40 Tersangka Karhutla Riau, Mayoritas Kasus Pembakaran Lahan untuk Sawit
Polda Riau menetapkan 40 tersangka dari 37 kasus karhutla dengan 904 hektare lahan terkait perkara. Mayoritas kasus diduga pembakaran untuk membuka lahan

Periskop.id - Polda Riau bersama jajaran telah menangani 37 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026 dengan 40 orang ditetapkan sebagai tersangka. Luas lahan yang terkait langsung dengan perkara pidana tersebut mencapai sekitar 904 hektare, dengan pembukaan lahan secara sengaja, menjadi salah satu modus yang paling banyak ditemukan penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyidik tidak hanya mencari orang yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi, tetapi menelusuri sumber api, penyebab, motif hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Setiap laporan dan peristiwa kebakaran akan kami tangani secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang didasarkan pada fakta, alat bukti, dan pendekatan scientific criminal investigation untuk mengungkap secara objektif pihak-pihak yang bertanggung jawab,” katanya di Pekanbaru, Jumat (28/8/2026).
Dari hasil penyidikan sementara, sebagian besar perkara diduga berkaitan dengan pembukaan lahan menggunakan api, terutama untuk perkebunan kelapa sawit. Polisi juga menemukan kasus yang berawal dari kelalaian, seperti pembakaran sampah yang tidak diawasi hingga api menjalar ke lahan sekitarnya.
Tiga Kasus Baru Terungkap
Dalam perkembangan terbaru, polisi mengungkap tiga perkara tambahan di Kabupaten Rokan Hilir, Pelalawan, dan Kampar. Di Rokan Hilir, MA ditetapkan sebagai tersangka dalam kebakaran di Kampung Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, yang terjadi pada 6 Agustus. Kasus lainnya berada di Jalan Koridor RAPP Kilometer 13, Pangkalan Kerinci Barat, Pelalawan, serta Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar.
Data terbaru menunjukkan perkara paling banyak berada di Pelalawan, Bengkalis, dan Indragiri Hilir, masing-masing tujuh kasus. Pelalawan dan Bengkalis masing-masing memiliki delapan tersangka, sedangkan Indragiri Hilir tujuh tersangka.
Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka, Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing tiga perkara dengan tiga tersangka, serta Pekanbaru dua perkara dengan dua tersangka. Dumai, Siak, dan Kepulauan Meranti masing-masing menangani satu perkara dengan satu tersangka. Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani satu perkara di Bengkalis dengan dua tersangka.
Rincian terbaru tersebut sekaligus memperbarui sejumlah data awal yang sebelumnya masih mencatat jumlah tersangka lebih sedikit di beberapa wilayah.
904 Hektare Bukan Total Seluruh Karhutla Riau
Angka 904 hektare perlu dibedakan dari keseluruhan luas karhutla di Provinsi Riau. Luasan itu merupakan lahan yang berkaitan dengan 37 perkara pidana yang sedang ditangani kepolisian.
Data BNPB menunjukkan luas lahan terbakar di Riau sejak awal tahun hingga 12 Agustus 2026 telah mencapai sekitar 15.676,72 hektare. Artinya, sebagian besar area karhutla belum tentu masuk dalam konstruksi perkara pidana, baik karena penyebabnya masih diverifikasi maupun tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Riau juga menjadi salah satu daerah dengan dampak karhutla terbesar di antara enam provinsi prioritas pemerintah. Hingga 9 Agustus, BNPB mencatat sekitar 48.889,69 hektare lahan terbakar di Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Dari jumlah tersebut, Riau berada di posisi kedua setelah Kalimantan Barat dengan sekitar 15.551,76 hektare.
Peningkatan kasus pidana juga berlangsung cepat. Empat hari sebelumnya, Polda Riau masih mencatat 33 laporan dengan 35 tersangka. Sebanyak 17 tersangka ketika itu telah memasuki tahap II atau diserahkan bersama barang bukti kepada jaksa.
Polisi Buka Peluang Jerat Korporasi
Sampai data terbaru diumumkan, tersangka yang disampaikan kepolisian masih berupa perorangan. Namun, Polda Riau menyatakan pertanggungjawaban hukum tidak akan berhenti pada individu jika penyidikan menemukan hubungan dengan perusahaan.
Salah satu perkara yang tengah didalami berada di kawasan Hak Guna Usaha PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) di Desa Bandar Kaya, Siak Kecil, Bengkalis. Polda Riau bahkan melibatkan lima ahli dari berbagai bidang untuk menganalisis kebakaran dan membangun konstruksi perkara berdasarkan bukti ilmiah.
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan juga menyatakan polisi menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi. Ia mengungkap pernah ditemukan modus pada 2025 ketika pihak perusahaan diduga menggunakan orang lain untuk melakukan pembakaran. Untuk perkara sepanjang 2026, pola serupa belum dinyatakan terbukti.
Pendekatan ilmiah dinilai penting karena penentuan tanggung jawab karhutla tidak cukup hanya berdasarkan keberadaan seseorang di sekitar titik api. Penyidik harus membuktikan bagaimana api bermula, hubungan perbuatan dengan kebakaran, unsur kesengajaan atau kelalaian, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Secara Nasional Sudah 72 Tersangka per 21 Agustus
Riau menjadi salah satu pusat penegakan hukum karhutla tahun ini. Secara nasional, Bareskrim Polri mencatat hingga 21 Agustus 2026 telah terbit 89 laporan polisi dan 72 orang ditetapkan sebagai tersangka di sembilan Polda.
Total lahan yang terkait dengan perkara tersebut ketika itu mencapai 1.006,67 hektare. Penanganan dilakukan di Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Angka nasional itu berasal dari pendataan tujuh hari sebelum laporan terbaru Polda Riau, sehingga tidak dapat langsung dijumlahkan dengan 40 tersangka di Riau pada 28 Agustus.
Polri juga menerapkan target respons awal sekitar satu hingga dua jam sejak titik panas terdeteksi satelit, kemudian petugas melakukan verifikasi lapangan. Jika ditemukan kebakaran, prioritas pertama adalah pemadaman dan pendinginan sebelum penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara.
Pasal 308 KUHP Bisa Dipakai
Ade mengatakan penyidik dapat menggunakan sejumlah regulasi berdasarkan karakter setiap perkara, antara lain Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, hingga aturan mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Selain itu, ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 308, juga dapat diterapkan sesuai konstruksi masing-masing perkara," ungkapnya.
Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah berlaku efektif sejak Januari 2026, mengatur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir hingga membahayakan keamanan umum. Ancaman pidananya maksimal sembilan tahun penjara, meningkat menjadi 12 tahun apabila menyebabkan luka berat dan 15 tahun jika mengakibatkan kematian.
Penerapan pasal maupun undang-undang lain tetap bergantung pada lokasi kebakaran, status lahan, cara kejadian berlangsung, serta alat bukti yang ditemukan penyidik.

Risiko Karhutla Belum Berakhir
Penegakan hukum berlangsung ketika ancaman karhutla masih tinggi. BMKG menyebut sekitar 80% wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau dan sebagian besar mengalami puncak kemarau pada Agustus. Pada pemantauan 25 Agustus, jumlah titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di Riau memang turun dari sembilan menjadi nol, tetapi sebaran asap masih terdeteksi di wilayah tersebut.
BMKG juga memperingatkan El Niño kuat dapat memperbesar risiko kekeringan dan karhutla, khususnya di Sumatera dan Kalimantan. Hingga akhir Juli saja, BMKG telah mendeteksi 5.019 titik panas secara nasional dan menjalankan 17 operasi modifikasi cuaca khusus untuk mitigasi karhutla sepanjang 2026.
Dengan luas kebakaran di Riau yang telah mencapai belasan ribu hektare, penanganan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah api muncul. Tantangan berikutnya adalah mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar, mengawasi konsesi perusahaan, mempercepat respons terhadap titik panas, dan memastikan penyidikan dapat menjangkau aktor di balik pembakaran apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), penetapan tersangka, dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.