Tersangka Kasus Karhutla Bertambah Jadi 89 Orang
Bareskrim Polri menetapkan 89 tersangka dari 189 laporan kasus karhutla. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi.

Periskop.id - Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah mencatat peningkatan jumlah tersangka dalam penanganan kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga saat ini, total 89 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari penanganan 189 laporan polisi (LP).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. M. Irhamni mengungkapkan, penambahan jumlah laporan dan tersangka tersebut merupakan hasil dari penelusuran intensif serta asistensi langsung penyidik ke berbagai lokasi kebakaran lahan di daerah.
“Sampai saat ini ada 189 laporan polisi. Artinya meningkat dari kemarin. Jadi kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89,” kata Irhamni di Jakarta Pusat, Jumat (28/8).
Selain penegakan hukum, Polri juga mengedepankan langkah pencegahan dengan menerjunkan sekitar 450 personel dari lembaga pendidikan kepolisian. Hal ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan di tengah kondisi cuaca ekstrem.
“Kemarin dikirimkan kurang lebih 450 personel dari lembaga pendidikan Polri untuk melakukan penyuluhan, sosialisasi, kegiatan preemtif, preventif agar masyarakat memahami bagaimana bahayanya kalau mereka melakukan pembakaran lahan dan kawasan hutan di saat-saat kemarau panjang seperti El Nino seperti ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, mengenai profil para tersangka, Irhamni membeberkan bahwa seluruh pihak yang telah diproses hukum saat ini masih berstatus perorangan.
Kendati demikian, tim penyidik terus melacak alat bukti guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan korporasi di balik pembakaran tersebut.
“Sementara masih perorangan, tetapi kita coba mencari ataupun menelusuri alat bukti apakah ada perintah-perintah ataupun transaksi-transaksi yang melibatkan korporasi. Tentunya kita mau mempertanggungjawabkan kepada siapa pun dasarnya adalah alat bukti,” tegas Irhamni.
Sebelumnya, penindakan kasus karhutla mencatat 72 orang tersangka dari penanganan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan wilayah polda. Polda Riau saat itu mencatat jumlah perkara dan tersangka terbanyak dengan 32 LP dan 35 tersangka, disusul Polda Sumatera Selatan (15 LP, 17 tersangka), Polda Kalimantan Tengah (8 LP, 11 tersangka), dan Polda Jambi (17 LP, 8 tersangka).
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan unsur kesengajaan, seperti puluhan korek api, jeriken berisi bahan bakar solar, pertalite, minyak tanah, oli bekas, parang, gergaji mesin (chainsaw), hingga bibit tanaman sawit. Modus operandi para tersangka umumnya sengaja membakar lahan untuk menekan biaya pembukaan kebun agar lebih ekonomis. Para tersangka dijerat pasal berlapis yang merujuk pada UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU PPLH, serta KUHP.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), bareskrim polri, dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.