Hukum

Kejagung Sita Rp401,65 Miliar dari PT CNI di Kasus Nikel

Uang pemulihan kerugian negara Rp401,65 miliar dari PT CNI kini tersimpan di rekening penampungan Kejagung, buntut audit BPKP atas tata kelola nikel 2017-2020.

15 jam yang lalu · 2 mnt baca
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar saat memberikan keterangan terkait penyitaan Rp401 miliaf keuangan negara PT CNI di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026). Periskop/Arief Rachman.
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan uang pemulihan kerugian keuangan negara senilai Rp401.653.737.469,69 dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Dana sebesar Rp401,65 miliar itu berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar menuturkan, pihak korporasi menyerahkan uang tersebut kepada penyidik pada Jumat (28/8) sore.

"Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin, sebesar Rp401 miliar," kata Saiful dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (31/8).

Nilai yang diserahkan mengacu pada hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Auditor negara tersebut menghitung kerugian yang timbul dari aktivitas produksi nikel yang dinilai tidak sah.

Begitu diterima penyidik, uang ratusan miliar itu tidak disimpan sembarangan. Saiful merinci, dana langsung dipindahkan ke rekening penampungan resmi milik kejaksaan.

"Terkait dengan uang tersebut, telah kami lakukan penyitaan dan penitipan pada Rekening Pemerintah Lainnya atau RPL pada Bank Mandiri Nomor 139 Rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Saiful.

Menurutnya, penyitaan sekaligus penitipan aset menjadi cermin arah penindakan perkara rasuah yang dijalankan korps Adhyaksa saat ini. Penanganan kasus disebut tidak berhenti pada hukuman badan bagi pelaku.

Pemulihan keuangan negara atau asset recovery justru ditempatkan sebagai orientasi utama, demikian ditegaskan Saiful.

Perkara ini sendiri berpangkal pada dugaan korupsi dalam tata kelola nikel sepanjang 2017 hingga 2020. PT CNI menjadi korporasi yang penyerahan dananya kini dikuasai penyidik Jampidsus.

Seluruh proses, mulai dari penerimaan uang hingga penempatannya di RPL Bank Mandiri, berlangsung dalam rentang akhir pekan lalu sampai awal pekan ini.

"Uang yang di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI terkait dengan operasi produksi nikel yang tidak sah dan dari hasil perhitungan kerugian BPKP, dan saat ini telah kami titipkan pada Bank Mandiri pada rekening pemerintah lainnya," ungkap Saiful.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai kejagung dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.