Kadar Nikel Diatur, Negara Rugi Rp401,65 Miliar
Penyidik Jampidsus menemukan pengaturan hasil uji kadar nikel dan penggunaan dokumen tidak sah dalam ekspor PT CNI, dengan kerugian negara mencapai Rp401,65 miliar.

Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan konstruksi perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan dan ekspor nikel ilegal periode 2017-2020. Perkara tersebut menyeret PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar memaparkan, pengusutan dugaan rasuah itu ditempuh lewat rangkaian tindakan hukum berskala besar.
"Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian penyidikan: Melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi. Melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang ahli. Melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri," kata Saiful dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (31/8).
Langkah penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan saksi dan penyitaan berkas. Tim Jampidsus, menurut Saiful, juga menyisir sejumlah daerah sekaligus mengantongi hitungan kerugian negara dari auditor.
"Keempat, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Kelima, telah mendapatkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari BPKP RI, serta melakukan tindakan penyidikan lainnya," ujar Saiful.
Masuk ke temuan fakta hukum, penyimpangan disebut bermula dari status administrasi perusahaan. PT CNI mengantongi rekomendasi ekspor kendati kelengkapan dokumen pertambangannya belum utuh.
"Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan 2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB, namun telah memiliki rekomendasi ekspor," jelas Saiful.
Dari titik itu, pihak korporasi diduga menggandeng oknum penyelenggara negara. Keduanya, ia menerangkan, mengatur pengujian mutu supaya kuota nikel perusahaan bisa menembus pasar luar negeri.
"Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7. Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," ungkap dia.
Perbuatan melawan hukum tersebut, berdasarkan laporan audit BPKP RI, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp401.653.737.469,69 atau Rp401,65 miliar.
Penyidik kini merampungkan seluruh alat bukti sebelum mengumumkan pihak-pihak yang bakal berstatus tersangka.
"Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut," pungkas Saiful.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai kejagung dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.