KPK Duga Banyak Pihak Swasta Terlibat Kasus Suap di Kementerian ATR/BPN
KPK menduga praktik suap pengurusan tanah di Kementerian ATR/BPN melibatkan banyak entitas swasta dan individu selain PT Summarecon Agung Tbk.

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak hanya melibatkan satu entitas.
Penyidik mengendus adanya keterlibatan banyak pihak swasta lain di luar PT Summarecon Agung Tbk.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa skandal pengurusan layanan pertanahan ini disinyalir menggandeng banyak pelaku usaha.
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Menurut Budi, pihak luar yang terseret arus dugaan korupsi ini bukan cuma berasal dari kalangan pengembang properti. Ia menyebut sejumlah individu pribadi juga disinyalir ikut bermain dalam jaringan tersebut.
Pihak rasuah menegaskan seluruh potensi keterlibatan pihak luar itu kini sedang dalam proses pengusulan dan penelusuran mendalam. Langkah ini diambil guna membongkar secara tuntas alur permainan izin pertanahan.
Kasus ini sendiri mencuat setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
Operasi senyap tersebut digelar guna menindak dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari usai tangkap tangan, delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap layanan pertanahan tersebut.
Jajaran tersangka berasal dari unsur pejabat publik hingga petinggi korporasi swasta. Nama Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri tercantum dalam daftar tersebut.
Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi turut dijerat. Pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon, Rizal Pahlevi, juga ikut terseret.
Empat nama lain yang ikut ditangkap adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq. Dua orang swasta lain bernama Erwin serta Muhammad Fakhry juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat orang terakhir tersebut dinilai sebagai sosok yang dipercaya oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
"Ini semuanya masih kami dalami," tutup Budi.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.