banner-sheroes-yoga
Hukum

3 Kali Jadi Tersangka Korupsi, KPK Siapkan Pemidanaan Maksimal Fahd Arafiq

KPK akan memaksimalkan pemidanaan Fahd Arafiq yang kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di ATR/BPN.

Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq
Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq. (ANTARA)
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memaksimalkan pemidanaan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq yang kembali terseret perkara korupsi. Fahd kini untuk ketiga kalinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan proses hukum terhadap Fahd. Menurut Taufik, status tersangka untuk kali ketiga menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut.

"Kami akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap FF (Fahd) yang sudah ketiga kalinya ini," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9).

Taufik menjelaskan, langkah tersebut ditempuh karena Fahd berpotensi menghadapi hukuman yang lebih berat. Ia mengaitkan kondisi itu dengan konsep hukum mengenai pelaku yang kembali terlibat dalam tindak pidana.

"Secara konsep hukum, tentunya residivis itu lebih berat dari orang yang baru atau pertama kali melakukan sebuah perbuatan pidana begitu ya," ujar Taufik.

KPK sebelumnya juga pernah menetapkan Fahd sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi lain. Salah satunya berkaitan dengan pengalokasian anggaran program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011.

Selain perkara PPID, Fahd juga pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran tahun 2011-2012. Perkara lain yang menjeratnya berkaitan dengan pengadaan laboratorium komputer pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2011 di Kementerian Agama.

Kini, KPK kembali memasukkan nama Fahd dalam daftar tersangka untuk perkara ketiga. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam perkara tersebut, Fahd diduga bersama mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dugaan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang tengah ditangani KPK.

Selain Fahd dan tiga nama tersebut, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka. Mereka ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

KPK turut menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka. Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon, juga masuk dalam daftar tersangka perkara tersebut.

Dengan penetapan terbaru ini, Fahd kembali menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi. KPK menyatakan pemidanaan terhadap Fahd akan dimaksimalkan dengan mempertimbangkan statusnya yang untuk ketiga kalinya menjadi tersangka.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.