Tangis Eks Kasi Intel Bea Cukai: Diminta Atasan Pasang Badan hingga Titip Anak Istri
Orlando Hamonangan menangis di sidang Tipikor, mengaku diminta pasang badan atas skandal gratifikasi impor PT Blueray bersama pejabat Bea Cukai.

Periskop.id - Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diwarnai isak tangis mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan alias Ocoy.
Saat dihadirkan sebagai saksi perkara gratifikasi dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo, Orlando membongkar adanya intervensi dari atasannya yang meminta dirinya “pasang badan” dan menanggung seluruh jeratan hukum skandal impor PT Blueray seorang diri.
Peristiwa tersebut diungkap Orlando saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar momen pertemuannya dengan Budiman Bayu di lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Pertemuan itu terjadi ketika Bayu belum mendekam di tahanan.
Orlando menuturkan, intervensi datang langsung dari mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Sisprian Subiyaksono, di sebuah area merokok.
“Jadi saat itu di tempat merokok, saya ketemu juga dengan atasan saya Pak Sisprian, manggil saya ‘Coy’. ‘Coy jangan melebar kasus ini.’ Karena saya yang paling junior. ‘Ya sudah kamu yang menanggung semua,’ seperti itu. Dan pada saat itu saya melihat teman-teman saya dipanggil, ya sudahlah saya yang pasang badan, yang mengorbankan diri,” kata Orlando di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (16/9).
Ucapan Orlando mendadak tercekat. Suaranya bergetar menahan tangis sebelum air matanya tumpah di kursi saksi. Ia mengingat keputusannya yang pasrah menjadi tumbal demi melindungi pihak lain.
Bahkan, Orlando menceritakan keputusannya menitipkan keluarga kepada Budiman Bayu lantaran dirinya lebih dahulu menyandang status tersangka dan ditahan di rutan KPK. Sementara itu, Budiman saat peristiwa tersebut masih berstatus saksi terperiksa dan belum dijerat hukum oleh penyidik.
“Terus saya bilang ke Mas Bayu: ‘Mas, titip anak istri saya.’ Seperti itu, Pak,” sambung Orlando sembari menangis terisak.
Melihat kondisi saksi yang terguncang, Hakim Ketua sempat menginterupsi jalannya persidangan dan menawarkan penundaan sementara agar Orlando dapat menenangkan diri serta mengeringkan air matanya dengan tisu yang diberikan jaksa.
“Pak Orlando nggak apa-apa pakai tisu. Jadi izin majelis, mengapa kami tanyakan ini,” kata Jaksa yang kemudian dipotong hakim.
“Sebentar dulu, tunggu dulu ya. Bagaimana kalau sudah siap baru dilanjutkan? Oh iya tunggu dulu. Bagaimana saksi? Masih bisa lanjut? Kalau tidak kita tangguhkan dulu ya? Bagaimana? Siap lanjut?” tanya hakim ke Orlando.
Setelah menyatakan kesiapannya, pemeriksaan saksi kembali dilanjutkan oleh JPU KPK.
“Ya silakan lanjutkan,” tegas hakim.
JPU menegaskan fakta intimidasi internal tersebut sengaja digali guna menunjukkan proses balik arah para pihak yang kini sepakat membongkar perkara secara terang-benderang.
Jaksa menekankan, baik Orlando maupun Budiman Bayu kini telah memilih bersikap kooperatif selama menjalani masa penahanan bersama di Rutan Cabang KPK.
“Dengan sudah kooperatif, Pak Bayu juga sudah kooperatif, janganlah pasang badan buat pihak lain. Itu pesan yang ingin kami sampaikan kepada majelis hakim di momen saat ini. Dan di momen itu pun saling menguatkan intinya untuk kooperatif bekerja sama mengungkap apa adanya, begitukah?” cecar Jaksa.
“Betul, Pak,” jawab Orlando.
Diketahui, dalam perkara ini Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp7,69 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing kurun September 2024 hingga Januari 2026. Penerimaan tersebut diduga dilakukan mandiri maupun bersama-sama mantan Direktur P2 Bea Cukai Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiyaksono, yang bersumber dari pengurus kargo PT Blueray (Blueray Cargo Group) hingga sejumlah pengusaha rokok.
Perkara ini bermula dari kesepakatan jahat terkait pengaturan jalur importasi barang ke Indonesia yang menyeret jajaran pejabat intelijen Bea Cukai serta petinggi operasional kargo swasta. Atas perbuatannya, Budiman diancam pidana Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Selain Budiman, KPK telah menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026; Sisprian Subiyaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC; Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC; John Field selaku Pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray (BR); dan Gatot Heroe Hernanda selaku eks Kasubdit P2 DJBC.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Pengadilan Tipikor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), dan korupsi bea cukai dengan mengeklik tautan.







Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.