banner-sheroes-yoga
Hukum

Jerat 'Orang Kepercayaan' di HGB ATR/BPN, Mengapa KPK Belum Panggil Nusron Wahid?

KPK menahan 8 tersangka suap HGB Summarecon, namun belum memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus pada pelacakan aset dan dana haram.

Ketahanan Pangan Diprioritaskan, Pemerintah Ketatkan Alih Fungsi Lahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan tentang kebijakan alih fungsi lahan, di Gedung Kementerian Hukum, Rabu (17/12). Periskop/Rachel Farahdiba
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Penanganan kasus dugaan suap perizinan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kian menjadi sorotan.

Meski telah menetapkan empat pihak swasta yang diidentifikasi sebagai lingkaran orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memanggil ataupun mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap sang menteri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik masih menimbang urgensi pemanggilan keterangan di tingkat pimpinan kementerian tersebut.

“Nanti kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini. Tentunya semuanya dipertimbangkan oleh penyidik, dianalisis kebutuhan saksi-saksi yang keterangannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi di Gedung KPK, Rabu (16/9).

Ketika disinggung mengenai langkah mitigasi penegakan hukum, seperti pencegahan ke luar negeri demi mencegah risiko penghilangan barang bukti maupun potensi melarikan diri, KPK berdalih belum mengambil tindakan pencekalan terhadap pihak-pihak tertentu ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Lembaga antirasuah justru mengedepankan imbauan tanggung jawab moral pejabat publik untuk kooperatif memenuhi panggilan hukum.

“Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum. Terlebih bagi pejabat publik, tentu juga punya tanggung jawab moral untuk patuh terhadap hukum, membantu agar proses penegakan hukum berjalan efektif. Misalnya hadir dalam pemanggilan, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, dan sebagainya,” tutur Budi.

Budi menegaskan, sampai saat ini belum ada surat cegah tangkal yang diajukan secara resmi oleh tim penyidik ke pihak imigrasi terkait perkara ini.

“Terkait upaya pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak tertentu, saat ini belum ada. Nanti kalau memang ada, kami pasti akan sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi proses hukum yang dilakukan KPK,” lanjutnya.

Di sisi lain, KPK memilih memusatkan energinya pada pelacakan aset (asset tracing) dan pergerakan dana haram hasil pengurusan izin lahan tersebut. Budi membeberkan bahwa penyidik terus mengintensifkan koordinasi lintas instansi, mulai dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Samsat Kepolisian untuk menelusuri kepemilikan kendaraan, hingga internal ATR/BPN sendiri guna memetakan aset tanah.

Langkah ini diambil mengingat adanya dugaan kuat uang suap dan gratifikasi yang telah mengalir ke tangan para perantara dialihkan menjadi berbagai bentuk aset lain guna menyamarkan asal-usulnya.

“Karena tidak menutup kemungkinan bahwa uang yang diperoleh para tersangka sebelumnya sudah dikonversi atau dibelikan dalam bentuk aset lain. Tentunya ini dibutuhkan tidak hanya untuk proses pembuktian, tapi juga sebagai langkah awal progresif yang dilakukan penyidik untuk asset recovery,” ungkap Budi.

Kasus ini berawal dari suap pengurusan izin HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang sempat terganjal sengketa lahan. Melalui perantara, pengembang melobi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dengan menyepakati komitmen fee Rp1,5 miliar, di mana Rp200 juta telah diserahkan kepada Kepala Kantah Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Penyidikan KPK kemudian melebar ke dugaan gratifikasi lain, mencakup izin PT Bela Parahyangan, setoran mutasi-promosi jabatan, serta temuan Rp8 miliar di sembilan koper milik Dirjen PPTR Lampri dan mutasi rekening Rp10 miliar. Dalam skema ini, Arif Sugiyanto berperan sebagai pengepul dana layanan pertanahan sebelum diteruskan ke Fahd El Fouz sebagai penampung akhir.

Atas perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang tersangka. Pihak yang dijerat meliputi Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON); Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi (ADR); serta pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV). Selain itu, penyidik turut menetapkan empat pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nusron Wahid, dan Korupsi dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.