Summarecon Korupsi Lagi, KPK: Bukan Oknum, Pola Berulang demi Ekspansi Bisnis
KPK tetapkan 8 tersangka suap HGB Bogor, termasuk bos Summarecon Adrianto Pitojo Adhi. Kasus ini ulangi pola rasuah perizinan.

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keterlibatan berulang PT Summarecon Agung Tbk dalam pusaran perkara rasuah perizinan. Lembaga antirasuah menilai penetapan Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adhi, dalam kasus suap perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor mengindikasikan adanya pola penyimpangan korporasi yang konsisten demi memuluskan ekspansi bisnis properti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kasus suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini bukan kali pertama bagi Summarecon berurusan dengan hukum penindakan tipikor.
“Bahwa peristiwa tertangkap tangan ini juga mengungkap keterlibatan pihak swasta, yaitu PT Summarecon Agung Tbk yang kembali terseret dalam pusaran praktik suap. Hal ini menjadi persoalan yang berulang, bahwa sebelumnya pada tahun 2022 lalu, pihak pengembang ini juga ikut tersangkut dalam perkara terkait kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Yogyakarta,” kata Budi di Gedung KPK, Rabu (16/9).
Budi mengungkapkan, keberulangan kasus tersebut memperlihatkan bahwa pemberian suap perizinan tidak bisa lagi dipandang semata-mata sebagai perbuatan individual atau ulah oknum pegawai di lapangan.
“Hal ini mengindikasikan bahwa praktik korupsi bukan sekadar tindakan oknum semata, melainkan pola penyimpangan yang berulang kali dimanfaatkan oleh korporasi demi memuluskan ekspansi bisnis,” tegas Budi.
Budi menilai, modus yang digunakan Summarecon untuk melakukan ekspansi bisnis tersebut diduga konsisten dari waktu ke waktu.
“(Summarecon) menyediakan dana khusus atau pelicin untuk meloloskan perizinan, manipulasi syarat administratif, hingga pelanggaran aturan tata ruang demi proyek bisnis,” ungkap Budi.
Kasus ini berawal dari suap pengurusan izin HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang sempat terganjal sengketa lahan. Melalui perantara, pengembang melobi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dengan menyepakati komitmen fee Rp1,5 miliar, di mana Rp200 juta telah diserahkan kepada Kepala Kantah Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Penyidikan KPK kemudian melebar ke dugaan gratifikasi lain, mencakup izin PT Bela Parahyangan, setoran mutasi-promosi jabatan, serta temuan Rp8 miliar di sembilan koper milik Dirjen PPTR Lampri dan mutasi rekening Rp10 miliar. Dalam skema ini, Arif Sugiyanto berperan sebagai pengepul dana layanan pertanahan sebelum diteruskan ke Fahd El Fouz sebagai penampung akhir.
Atas perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang tersangka yang terdiri atas pejabat kementerian, bos Summarecon, perantara swasta, serta empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Pihak yang dijerat meliputi Lampri, Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, serta empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Seluruh tersangka kini resmi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perizinan, dan Korupsi dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.