Kejagung Geledah 6 Lokasi Terkait Korupsi Perseroda Migas Bekasi
Kejagung geledah enam lokasi terkait dugaan korupsi tata kelola Perseroda Migas Bekasi dalam kerja sama dengan Pertamina EP periode 2009–2024.

Periskop.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi, Kamis (17/9). Dugaan penyelewengan tata kelola BUMD tersebut terjadi dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) bersama PT Pertamina EP sepanjang periode 2009 hingga 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi langkah hukum tersebut.
“Kamis, 17 September 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (17/9).
Anang merinci, rangkaian tindakan hukum penggeledahan menyasar sejumlah kantor dinas dan instansi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi hingga kantor perusahaan swasta yang berlokasi di Jakarta.
Enam titik lokasi penggeledahan tersebut meliputi:
- Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi
- Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi
- Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi
- Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic Square, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta
- Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi
- Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi
Hingga Kamis petang, tim penyidik pidana khusus dilaporkan masih berada di lokasi untuk menyisir dokumen dan bukti-bukti terkait.
“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat,” tutur Anang.
Operasi penggeledahan dilakukan secara serentak sejak pukul 14.00 WIB untuk mengumpulkan dan mengamankan alat bukti pendukung perkara.
“Kegiatan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga siaran pers ini diterbitkan,” ujar Anang.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.