banner-sheroes-yoga
Pasar Modal

Propek Saham SMRA Usai Dirut Ditangkap KPK

Saham SMRA sempat anjlok 13,25% usai Dirut Adrianto Pitojo Adhi ditangkap KPK, analis sarankan investor wait and see dulu.

Tersangka korupsi HGB Summarecon di Kabupaten Bogor
Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung dan Politisi Fahd Arafiq, dua di antara tersangka korupsi HGB Summarecon Kabupaten Bogor, di Gedung KPK, Selasa (15/9). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa hari lalu. KPK membuka opsi menjadikannya tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Penangkapan Adrianto langsung berimbas ke pergerakan saham SMRA di lantai bursa. Pada hari penangkapannya, saham SMRA anjlok 13,25% ke level 288. Namun pada perdagangan hari ini, Kamis (17/9), saham SMRA ditutup ke level 290 atau naik tipis 0,69%.

Sejumlah analis menilai ada keterkaitan antara tekanan harga saham SMRA dan kasus hukum yang menjerat Adrianto. Volatilitas saham berpotensi tinggi dalam jangka pendek akibat sentimen negatif tersebut.

Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan menekankan investor perlu mencermati kasus ini sebagai salah satu pertimbangan dalam mengambil keputusan investasi di SMRA. Menurutnya, kondisi tersebut belum bisa langsung diartikan sebagai perubahan fundamental bisnis perseroan secara permanen.

"Justru yang perlu dicermati investor adalah perkembangan proses hukum selanjutnya, terutama kemungkinan apakah persoalan tersebut hanya berdampak pada individu atau berkembang menjadi persoalan pada level korporasi," kata Nafan.

Pemahaman atas perkembangan kasus tersebut, menurut Nafan, akan membantu investor menentukan arah sentimen saham SMRA ke depan. Pada perdagangan berikutnya, harga saham SMRA sempat naik tipis 0,69%, mengindikasikan sebagian pelaku pasar mulai melakukan bargain hunting setelah tekanan yang cukup signifikan.

"Tetapi keberlanjutan rebound tetap perlu dikonfirmasi oleh stabilisasi harga dan volume perdagangan," ujar Nafan.

Dari sisi fundamental, Nafan menyebutkan SMRA masih memiliki sejumlah penopang kinerja. Marketing sales pada semester pertama 2026 tercatat sekitar Rp2,54 triliun, tumbuh 17,1% secara tahunan, dengan Serpong dan Bandung sebagai kontributor utama.

Penjualan perumahan yang mendapat fasilitas bebas PPN turut mendukung kinerja pra-penjualan perseroan. Bisnis recurring income dari pusat perbelanjaan dan kawasan komersial juga dinilai bisa jadi penyangga ketika siklus penjualan properti melambat.

Meski begitu, Nafan mengingatkan pendapatan dan laba bersih SMRA pada semester pertama 2026 justru mengalami penurunan. Fundamental jangka pendek perseroan, menurutnya, belum sepenuhnya menunjukkan pemulihan.

"Artinya, kekuatan marketing sales perlu diikuti dengan konversi menjadi pendapatan dan laba agar dapat menjadi katalis fundamental bagi harga saham," kata dia.

Nafan memaparkan sejumlah katalis positif yang bisa mendorong SMRA ke depan. Kejelasan status hukum kasus OTT, terutama bila dampaknya terbukti terbatas pada individu dan tak berkembang menjadi masalah korporasi, disebut jadi salah satu penentu.

Kemampuan manajemen menjaga kesinambungan operasional dan pengembangan proyek juga dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan pasar. Dari sisi industri, keberlanjutan insentif sektor properti, termasuk kebijakan PPN dan peluang penurunan suku bunga, disebut bisa mendukung daya beli serta permintaan properti.

Sebaliknya, Nafan mewanti-wanti risiko negatif apabila proses hukum KPK berkembang lebih jauh dan berdampak langsung ke korporasi. Skenario itu berpotensi memperpanjang legal overhang pada saham SMRA.

Ia juga meminta investor mengantisipasi potensi gangguan proses perizinan maupun pengembangan proyek, penurunan kepercayaan konsumen dan investor, serta tekanan terhadap laba jika beban bunga dan biaya operasional tetap tinggi. Porsi penjualan dengan skema cash installment yang cukup besar turut perlu diperhatikan karena berpotensi menambah kebutuhan modal kerja perusahaan.

KPK sebelumnya menggelar OTT di sejumlah lokasi dan menangkap Adrianto bersama Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafid. Hingga kini, lembaga antirasuah itu baru menetapkan Adrianto sebagai tersangka.

Status tersangka korporasi baru bisa dikenakan jika ditemukan aliran dana melalui rekening perusahaan. Pengembangan itu merujuk pada kasus dugaan korupsi izin mendirikan bangunan di Yogyakarta pada 2017-2022 yang disebut turut melibatkan sejumlah pejabat Summarecon.

"Ketika ditemukan aliran dana yang menggunakan rekening perusahaan untuk operasional perusahaan, itu sudah masuk unsur pertanggungjawaban pidana pihak korporasi," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/9).

Dalam kasus itu, Summarecon disebut menyuap Wali Kota Yogyakarta senilai Rp1,5 miliar untuk pengajuan permohonan izin mendirikan bangunan pada 2021. Langkah tersebut ditempuh lantaran bangunan yang didirikan Summarecon berada di kawasan cagar budaya.

"Rekomendasi SMRA adalah wait and see dulu," kata Nafan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai emiten dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.