banner-sheroes-yoga
Hukum

Berkas Lengkap, Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel Besok

Kejagung limpahkan Febrie Adriansyah beserta barang bukti ke Kejari Jaksel usai berkas dinyatakan lengkap P-21, bersama tersangka DR dan NH.

Jampidsus
Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung, Kamis (3/9). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan tersangka Febrie Adriansyah (FA) beserta barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9). Langkah penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan menyusul berkas perkara yang telah resmi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi berkas perkara mantan pejabat korps adhyaksa tersebut sudah rampung diteliti dan memenuhi seluruh persyaratan hukum sejak Rabu (16/9).

“Hari kemarin (Rabu, 16/9) sudah dinyatakan lengkap dan P-21,” ujar Anang kepada wartawan, Kamis (17/9).

Menindaklanjuti kelengkapan berkas perkara tersebut, Anang membenarkan penyidik menjadwalkan proses pelimpahan tahap II ke pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan pada esok hari.

Proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan alat bukti tersebut rencananya bakal dilangsungkan pada siang hari.

“Insyaallah, waktunya belum pasti, tapi siangan sepertinya,” ungkap Anang.

Pelimpahan tahap penuntutan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan gelar perkara terpadu yang dipimpin Tim 9 Kejagung bersama jajaran Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Komisi Kejaksaan pada Selasa (15/9).

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, sebelumnya menyatakan penyidikan gabungan yang bergulir intensif selama kurang lebih 50 hari tersebut telah mengunci pembuktian sangkaan pasal berlapis terhadap para tersangka.

“Dari rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka FA, DR, dan NH. Kemudian Tim 9 dalam rapat juga, yang disetujui oleh seluruh yang hadir, agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini,” tegas Rudi di Gedung Kejagung, Selasa (15/9).

Selain Febrie yang saat ini mendekam di Rutan Cabang KPK, penyidik menjerat dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH).

Penyidikan perkara gabungan ini berakar dari penggeledahan di 12 lokasi terpisah yang mengusut tiga klaster rasuah, mencakup polemik blackout batu bara PT PLN, kelanjutan kasus korupsi PT Asabri, hingga dugaan transaksi pencucian uang utang-piutang PT CBS dan PT KNI.

Dari serangkaian operasi di kawasan Cipete dan Sentul, tim penyidik gabungan menyita aset bernilai fantastis, termasuk tumpukan uang tunai valuta asing serta emas batangan seberat 74 kilogram yang ditaksir memiliki nilai total mencapai Rp476 miliar.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Febrie Adriansyah dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.