banner-sheroes-yoga
Hukum

Saksi Kemenag Akui Aset Miliaran dari Fee Percepatan Haji

Saksi Kemenag akui aset rumah, ruko, dan mobil miliaran dibeli dari fee percepatan haji. Jaksa sebut kerugian negara capai Rp622 miliar.

Sidang korupsi kuota haji
Jaksa pamerkan barang bukti yang dibeli sakso menggunakan dana fee percepatam korupsi kuota haji, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (17/9). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Fakta persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan khusus periode 2023–2024 mengungkap pengakuan blak-blakan aparatur Kementerian Agama (Kemenag) mengenai asal-usul kekayaan mereka.

Dua orang saksi, yakni mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Rizky Fisa Abadi serta M. Agus Syafi’, membenarkan deretan aset properti hingga kendaraan bermotor dibeli menggunakan uang setoran pungutan percepatan keberangkatan haji.

Penuntut umum awalnya menelusuri legalitas dana yang dipakai Rizky untuk membeli satu unit rumah tinggal di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 2023 dengan taksiran nilai menembus lebih dari Rp3 miliar. Rizky berdalih perolehan itu didanai kas di luar gaji pokok aparatur sipil negara (ASN), yang kemudian dikonfirmasi jaksa sebagai dana pungutan haji.

“Sumber keuangannya berasal dari fee percepatan?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (17/9). “Iya, Pak,” jawab Rizky. “Dari fee percepatan tahun 2023?” tanya jaksa. “Iya, Pak,” jawab Rizky.

Selain hunian di Jagakarsa, Rizky membeberkan kepemilikan aset lainnya berupa bidang tanah yang diperoleh pada 2015, serta sebuah ruko senilai kurang lebih Rp1 miliar pada 2024.

Di hadapan majelis hakim, transaksi perolehan ruko tersebut juga dibenarkan berasal dari penerimaan uang pelicin percepatan.

Pengakuan serupa disampaikan saksi M. Agus Syafi’. Ia merinci, pos penerimaan uang percepatan sepanjang 2024 dialihkan untuk memborong sejumlah harta benda. Salah satunya menebus satu unit mobil jenis Toyota Fortuner senilai Rp550 juta secara kontan.

“Ya, itu mobil hasil dari uang fee percepatan,” kata Agus.

Tak hanya unit kendaraan roda empat, Agus membeberkan kepemilikan aset tidak bergerak di sejumlah daerah yang diperoleh pada 2024 dari dana haram tersebut.

Aset-aset itu mencakup sebidang tanah berikut bangunan rumah di Yogyakarta senilai Rp1 miliar lebih, sebidang tanah di Jombang, Jawa Timur, senilai Rp500 juta secara tunai, serta kepemilikan bangunan rumah indekos di Surabaya berikut alokasi dana pendiriannya yang menelan biaya sekitar Rp583 juta.

Jaksa penuntut umum lantas mengunci seluruh rangkaian pengakuan sumber dana belanja barang tersebut sebelum mengakhiri sesi pemeriksaan aset.

“Seluruh sumber uang yang kami tanyakan seluruhnya berasal dari riwayat percepatan?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Agus. “Tahun 2024?” lanjut jaksa. “Betul,” jawab Agus.

Diketahui, dalam perkara ini, berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan pada 11 Agustus 2026, Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri sendiri senilai US$271.500. Jaksa menyebut Yaqut bersama mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba merekayasa pengisian kuota haji khusus tambahan tanpa masa tunggu (T0) demi mengakomodasi kepentingan asosiasi travel haji.

Penyimpangan alokasi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Selain mengalir ke puluhan pejabat dan perantara, korupsi ini turut memperkaya 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) hingga Rp478,17 miliar.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Agama (Kemenag), dan Korupsi kuota haji dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.